Bimtek Kebijakan Pengalokasian dan Penyaluran Dana Desa

Bimtek Kebijakan Pengalokasian dan Penyaluran Dana Desa – merupakan salah satu program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mempercepat pembangunan di daerah pedesaan. Kebijakan pengalokasian dan penyaluran Dana Desa memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan partisipatif di tingkat desa.

Bimtek Kebijakan Pengalokasian dan Penyaluran Dana Desa
Bimtek Kebijakan Pengalokasian dan Penyaluran Dana Desa

Kebijakan Pengalokasian Dana Desa

Pengalokasian Dana Desa diatur berdasarkan prinsip keadilan, pemerataan, dan kebutuhan. Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan menetapkan alokasi Dana Desa kepada setiap kabupaten/kota, kemudian dilanjutkan ke desa-desa. Kebijakan ini diatur dalam beberapa regulasi, seperti:

  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • PP No. 60 Tahun 2014 (dan perubahannya) tentang Dana Desa
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dikeluarkan setiap tahun

Tujuan Penyaluran Dana Desa

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
  • Meningkatkan kualitas hidup manusia di desa.
  • Menanggulangi kemiskinan.
  • Memberdayakan masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur dasar, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi lokal.

Pengalokasian Dana Desa

  1. Jumlah Penduduk: Desa dengan jumlah penduduk yang lebih banyak akan mendapatkan alokasi dana yang lebih besar.
  2. Tingkat Kemiskinan: Desa yang memiliki tingkat kemiskinan tinggi akan mendapatkan prioritas dalam pengalokasian dana.
  3. Kondisi Geografis: Desa yang berada di daerah terpencil atau sulit dijangkau juga menjadi pertimbangan dalam pengalokasian dana.

Penyaluran Dana Desa

  1. Pengajuan Rencana Kerja: Setiap desa harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang mencakup rencana penggunaan Dana Desa.
  2. Verifikasi dan Validasi: RKPDes yang diajukan akan diverifikasi oleh pemerintah daerah untuk memastikan kesesuaian dengan kebijakan dan kebutuhan masyarakat.
  3. Penyaluran Dana: Setelah RKPDes disetujui, dana akan disalurkan ke rekening desa melalui transfer bank.

Bimtek Kebijakan Pengalokasian dan Penyaluran Dana Desa

Selanjutnya Perkenalkan kami PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMERINTAHAN REGIONAL INDONESIA (PUSDIKLAT PEMERINTAHAN RI) adalah lembaga yang bergerak dibidang pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia baik dari Kementerian dan Pemerintahan Daerah.

Lembaga ini juga sudah sudah terdaftar di KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI NOMOR: AHU-067832.01.30.TAHUN 2023, kami ingin menawarkan undangan mengenai “Bimtek Kebijakan Pengalokasian dan Penyaluran Dana Desa”.

JADWAL KEGIATAN BIMTEK

JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN OKTOBER DAN NOVEMBER 2025
08 – 09 Oktober23 – 24 Oktober
16 – 17 Oktober30 – 31 Oktober
07 – 08 November19 – 20 November
13 – 14 November27 – 28 November
LOKASI BIMTEK
JakartaYogyakarta
BatamSurabaya
MedanMalang
PekanbaruBali
BandungLombok
SamarindaMakassar

Catatan:
Rp. 5.000.000,- (Menginap)
Rp. 4.000.000,- (Tidak Termasuk Penginapan)

  • ( syarat ketentuan berlaku ).

Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari/Sampai Selesai Pembahasan
– pengurusan 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta pengurusan)
– Tanda Peserta Bimbingan Teknis
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Sarapan (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimbingan Teknis (Pena/ Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT Bimbingan Teknis)
– Tas Ransel Eksklusif – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Eksklusif)

Baca Juga:

Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Aset dan Barang Milik Negara/Daerah
Bimtek Perencanaan
Bimtek Desa
Bimtek Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Puskesmas
Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP)

support By

  1. https://jadwalbimtekdiklatasn.com/
  2. https://www.bimtekdiklat.co.id/
  3. https://lembagakajianindonesia.or.id/

Scroll to Top