Bimtek Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) merupakan salah satu proses penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan pemimpin desanya secara demokratis. Oleh karena itu, pelaksanaan Pilkades perlu dipersiapkan dan dilaksanakan secara tertib, transparan, partisipatif, dan akuntabel dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap tahapan, mulai dari persiapan, pembentukan panitia, pendataan pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, hingga penetapan kepala desa terpilih, membutuhkan pemahaman dan kesiapan yang baik dari seluruh pihak yang terlibat.
Sejalan dengan hal tersebut, diperlukan peningkatan kapasitas dan pemahaman bagi aparatur pemerintah desa, panitia pemilihan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), unsur kecamatan, serta pihak terkait lainnya mengenai mekanisme dan tata kelola penyelenggaraan Pilkades. Melalui Bimbingan Teknis Pemilihan Kepala Desa (PILKADES), peserta diharapkan mampu memahami regulasi, tahapan, administrasi, tugas dan kewenangan masing-masing pihak, serta langkah-langkah dalam mengantisipasi berbagai potensi permasalahan selama proses pemilihan. Dengan demikian, kegiatan ini dapat mendukung terselenggaranya Pilkades yang profesional, tertib, demokratis, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Latar Belakang Kegiatan Bimtek
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) merupakan salah satu bentuk pelaksanaan demokrasi di tingkat desa yang memiliki peran penting dalam menentukan kepemimpinan dan arah penyelenggaraan pemerintahan desa. Pelaksanaan Pilkades perlu dilakukan secara tertib, transparan, demokratis, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades perlu memiliki pemahaman yang baik mengenai tahapan, mekanisme, tugas, kewenangan, serta tanggung jawab masing-masing.
Sejalan dengan hal tersebut, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa, panitia pemilihan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), unsur kecamatan, serta pihak terkait lainnya agar mampu melaksanakan setiap tahapan Pilkades secara profesional dan sesuai ketentuan. Pemahaman terhadap regulasi, pembentukan panitia, pendataan dan pemutakhiran daftar pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan calon terpilih, hingga penyelesaian permasalahan dalam Pilkades menjadi bagian penting yang perlu dipahami secara menyeluruh.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai kebijakan dan tata cara penyelenggaraan Pilkades. Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kompetensi penyelenggara sehingga pelaksanaan Pilkades dapat berlangsung secara tertib, transparan, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Kegiatan ini dimaksudkan sebagai sarana peningkatan kapasitas dan pemahaman bagi aparatur pemerintah desa serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa mengenai tahapan, mekanisme, regulasi, administrasi, serta tata kelola Pilkades.
Tujuan
Berikut adalah maksud dari kegiatan Bimtek Pemilihan Kepala Desa (PILKADES), yaitu sebagai berikut ini:
- Meningkatkan pemahaman peserta mengenai kebijakan dan regulasi Pemilihan Kepala Desa.
- Meningkatkan kemampuan peserta dalam memahami tahapan dan mekanisme pelaksanaan Pilkades.
- Memberikan pemahaman mengenai tugas, kewenangan, dan tanggung jawab panitia pemilihan.
- Meningkatkan kemampuan dalam penyusunan administrasi dan dokumen Pilkades.
- Memberikan pemahaman mengenai proses pendataan dan penetapan daftar pemilih.
- Memberikan pemahaman mengenai proses pencalonan dan penetapan calon kepala desa.
- Meningkatkan pemahaman mengenai pelaksanaan kampanye sesuai ketentuan.
- Memberikan pemahaman mengenai tata cara pemungutan dan penghitungan suara.
- Meningkatkan kemampuan dalam mengantisipasi dan menangani permasalahan dalam setiap tahapan Pilkades.
- Mendorong terlaksananya Pilkades secara tertib, transparan, demokratis, partisipatif, dan akuntabel.
Materi Pembahasan
ini adalah sementara/sewaktu-waktu bisa berubah sesuai dengan terbitnya undang undang yang baru nantinya. berikut ini untuk pembahasan materi Bimtek Pemilihan Kepala Desa (PILKADES), yaitu sebagai berikut:
- Kebijakan dan Regulasi Pemilihan Kepala Desa
- Prinsip dan Asas Penyelenggaraan Pilkades
- Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pilkades
- Pembentukan, Tugas, dan Kewenangan Panitia Pemilihan
- Persyaratan dan Proses Pencalonan Kepala Desa
- Penelitian dan Verifikasi Persyaratan Calon
- Pendataan, Pemutakhiran, dan Penetapan Daftar Pemilih
- Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Calon
- Tata Cara Pelaksanaan Kampanye
- Larangan dan Ketentuan dalam Pelaksanaan Kampanye
- Persiapan Tempat dan Perlengkapan Pemungutan Suara
- Tata Cara Pemungutan dan Penghitungan Suara
- Penyusunan Berita Acara dan Administrasi Hasil Pemilihan
- Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih
- Mekanisme Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pilkades
- Penanganan Permasalahan dan Perselisihan dalam Pilkades
- Mitigasi Risiko dalam Penyelenggaraan Pilkades
- Studi Kasus dan Simulasi Pelaksanaan Pilkades
Sasaran Peserta
Berikut ini adalah sasaran peserta dalam mengikuti Bimtek Pemilihan Kepala Desa (PILKADES), yaitu sebagai berikut ini:
- Kepala Desa dan perangkat desa;
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
- Panitia Pemilihan Kepala Desa;
- Unsur Kecamatan;
- Aparatur pemerintah daerah yang terkait;
- Lembaga kemasyarakatan desa;
- Unsur pengawasan dan pihak terkait lainnya;
- Calon anggota panitia Pilkades sesuai kebutuhan daerah;
- Pihak lain yang berkepentingan dalam penyelenggaraan Pilkades.
Hasil yang Diharapkan (Output) Bimtek
berikut adalah hasil / output yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis tersebut:
- Memahami regulasi dan kebijakan penyelenggaraan PILKADES;
- Mampu melaksanakan setiap tahapan PILKADES sesuai ketentuan;
- Mampu menyusun dan mengelola administrasi PILKADES;
- Mampu melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara;
- Mampu menyusun dokumentasi dan laporan hasil pemilihan;
- Mampu mengidentifikasi serta menangani potensi permasalahan dalam penyelenggaraan PILKADES;
- Mampu membangun koordinasi antara panitia, pemerintah desa, BPD, pemerintah kecamatan, dan pihak terkait.
Bimtek Pemilihan Kepala Desa (PILKADES)
Dengan demikian, melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) ini diharapkan seluruh peserta dapat meningkatkan pemahaman, kompetensi, dan kesiapan dalam melaksanakan setiap tahapan pemilihan secara tertib, transparan, demokratis, dan akuntabel. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antara panitia pemilihan, pemerintah desa, BPD, pemerintah kecamatan, serta seluruh unsur terkait sehingga pelaksanaan PILKADES dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghasilkan proses pemilihan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya Perkenalkan kami PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMERINTAHAN REGIONAL INDONESIA (PUSDIKLAT PEMERINTAHAN RI) adalah lembaga yang bergerak dibidang pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia baik dari Kementerian dan Pemerintahan Daerah.
Lembaga ini juga sudah sudah terdaftar di KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI NOMOR: AHU-067832.01.30.TAHUN 2023, kami ingin menawarkan undangan mengenai “Bimtek Pemilihan Kepala Desa (PILKADES)“.
JADWAL KEGIATAN BIMTEK TAHUN 2026
JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN OKTOBER DAN NOVEMBER 2026| 01 – 02 Oktober | 16 – 17 Oktober |
| 08 – 09 Oktober | 23 – 24 Oktober |
| 12 – 13 Oktober | 26 – 27 Oktober |
| 02 – 03 November | 12 – 13 November |
| 05 – 06 November | 16 – 17 November |
| 09 – 10 November | 24 – 25 November |
| LOKASI BIMTEK | |
| Jakarta | Yogyakarta |
| Batam | Surabaya |
| Medan | Malang |
| Pekanbaru | Bali |
| Bandung | Lombok |
| Samarinda | Makassar |
Catatan:
Rp. 5.000.000,- (Menginap)
Rp. 4.000.000,- (Tidak Termasuk Penginapan)
- ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
- Pelatihan selama 2 hari/Sampai Selesai Pembahasan.
- pengurusan 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta pengurusan).
- Tanda Peserta Bimbingan Teknis.
- Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Sarapan (bagi peserta yang menginap).
- Kelengkapan Bimbingan Teknis (Pena/ Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT Bimbingan Teknis).
- Tas Ransel Eksklusif .
- Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan.
- Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya.
- (Konf. 4 Hari sebelum Hari Eksklusif).
Baca Juga:
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Aset dan Barang Milik Negara/Daerah
Bimtek Perencanaan
Bimtek Desa
Bimtek Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Puskesmas
Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP)
support By
