Bimtek Perencanaan Penganggaran Penatausahaan Dana Desa

Bimtek Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pengelolaan Dana Desa – Pengelolaan keuangan desa merupakan seluruh kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa yang dilaksanakan berdasarkan prinsip transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.

Bimtek Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pengelolaan Dana Desa
Bimtek Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pengelolaan Dana Desa

Latar Belakang Kegiatan Bimtek

Dana Desa merupakan instrumen strategis pemerintah dalam mendorong pemerataan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mengentaskan kemiskinan di tingkat tapak. Namun, dalam pelaksanaannya, pengelolaan anggaran yang cukup besar ini dihadapkan pada berbagai tantangan kompleksitas regulasi, kualifikasi sumber daya manusia (SDM) perangkat desa yang beragam, hingga risiko penyimpangan administratif maupun finansial. Kerap kali, perbedaan pemahaman terkait regulasi memicu keterlambatan penyerapan dana, ketidaksesuaian dokumen pertanggungjawaban (SPJ), hingga perencanaan yang kurang tepat sasaran dan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan prioritas masyarakat.

Guna mengatasi tantangan tersebut dan memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan, penyelenggaraan Kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dana Desa, dan Pengelolaan Dana Desa menjadi krusial untuk dilaksanakan. Melalui bimbingan teknis ini, para aparatur desa dibekali dengan pemahaman mendalam serta keterampilan praktis mulai dari tahapan penyusunan APB Desa, mekanisme pencatatan penatausahaan yang transparan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya penguatan kapasitas ini diharapkan mampu mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sehingga alokasi Dana Desa benar-benar memberikan dampak optimal bagi kemajuan desa.

TUJUAN KEGIATAN

  • Meningkatkan Kapasitas SDM: Membekali kepala desa, perangkat desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengenai regulasi terbaru pengelolaan keuangan desa.
  • Tertib Administrasi: Memastikan proses perencanaan, penganggaran, hingga penatausahaan keuangan desa dilakukan secara tertib dan disiplin anggaran.
  • Akuntabilitas & Transparansi: Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang good governance melalui pelaporan dan pertanggungjawaban yang transparan kepada masyarakat.

RUANG LINGKUP MATERI Bimtek Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan Dana Desa

Materi bimbingan teknis mencakup:

  • Perencanaan Keuangan Desa: Penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
  • Penganggaran Dana Desa: Mekanisme penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
  • Penatausahaan Keuangan: Tata cara pencatatan penerimaan dan pengeluaran oleh bendahara desa.
  • Pelaporan dan Pertanggungjawaban: Penyusunan laporan realisasi pelaksanaan APBDes serta laporan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran.
  • Prinsip Pengelolaan: Implementasi prinsip transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.

SASARAN PESERTA Bimtek Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan Dana Desa

  • Kepala Desa / Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Kaur Keuangan/Bendahara).
  • Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • Aparatur Kecamatan / Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait.
  • Staff yang Direkomendasikan

Hasil yang Diharapkan (Output) Bimtek

berikut adalah hasil / output yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis tersebut:

  • Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Desa: Peserta (Kepala Desa, perangkat desa, dan BPD) memiliki pemahaman yang komprehensif dan mutakhir terkait regulasi hukum serta teknis pengelolaan keuangan desa.
  • Dokumen Perencanaan dan Penganggaran yang Valid: Tersusunnya dokumen perencanaan pembangunan desa (seperti RPJMDes dan RKPDes) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Tertib Administrasi Penatausahaan: Terwujudnya tata cara pencatatan penerimaan dan pengeluaran keuangan yang tertib, disiplin anggaran, serta dilakukan secara akurat oleh bendahara desa.
  • Laporan Pertanggungjawaban yang Akuntabel: Tersusunnya laporan realisasi pelaksanaan APBDes serta laporan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat maupun instansi berwenang.
  • Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance): Terwujudnya pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif sehingga mampu meminimalkan risiko penyimpangan administratif serta berdampak optimal bagi kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: “Kumpulan Materi Bimtek Desa

Bimtek Tata Cara Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dana Desa, dan Pengelolaan Dana Desa

Melalui penyelenggaraan Bimtek Tata Cara Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dana Desa, dan Pengelolaan Dana Desa ini, diharapkan seluruh aparatur pemerintah desa mampu mengimplementasikan ilmu yang didapatkan secara optimal. Dengan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, mari bersama-sama wujudkan kemandirian desa serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Selanjutnya Perkenalkan kami PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMERINTAHAN REGIONAL INDONESIA (PUSDIKLAT PEMERINTAHAN RI) adalah lembaga yang bergerak dibidang pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia baik dari Kementerian dan Pemerintahan Daerah.

Lembaga ini juga sudah sudah terdaftar di KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI NOMOR: AHU-067832.01.30.TAHUN 2023, kami ingin menawarkan undangan mengenai Bimtek PERMENDAGRI Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027“.

JADWAL KEGIATAN BIMTEK TAHUN 2026

JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN AGUSTUS DAN SEPTEMBER 2026
06 – 07 Agustus22 – 23 Agustus
13 – 14 Agustus28 – 29 Agustus
04 – 05 September21 – 22 September
11 – 12 September29 – 30 September
18 – 19 September
LOKASI BIMTEK
JakartaYogyakarta
BatamSurabaya
MedanMalang
PekanbaruBali
BandungLombok
SamarindaMakassar
*untuk Info Lebih Selanjutnya Silahakan Hubungi kami… terima kasih

Catatan:
Rp. 5.000.000,- (Menginap)
Rp. 4.000.000,- (Tidak Termasuk Penginapan)

  • ( syarat ketentuan berlaku ).

Fasilitas Peserta:

  • Pelatihan selama 2 hari/Sampai Selesai Pembahasan.
  • pengurusan 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta pengurusan).
  • Tanda Peserta Bimbingan Teknis.
  • Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Sarapan (bagi peserta yang menginap).
  • Kelengkapan Bimbingan Teknis (Pena/ Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT Bimbingan Teknis).
  • Tas Ransel Eksklusif .
  • Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan.
  • Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya.
  • (Konf. 4 Hari sebelum Hari Eksklusif).

Baca Juga:

Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Aset dan Barang Milik Negara/Daerah
Bimtek Perencanaan
Bimtek Desa
Bimtek Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Puskesmas
Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP)

support By

  1. https://jadwalbimtekdiklatasn.com/
  2. https://www.bimtekdiklat.co.id/
  3. https://lembagakajianindonesia.or.id/
Scroll to Top