Bimtek Tata Cara Penghapusan Aset Daerah ( BMD ) – Pemanfaatan aset daerah merupakan bagian penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Aset daerah bisa berupa tanah, bangunan, kendaraan, peralatan, dan aset lainnya yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Namun, ada kalanya aset tersebut perlu dihapus dari daftar inventarisasi karena beberapa alasan, seperti kerusakan, kelebihan, atau tidak lagi digunakan.
Bimtek Tata Cara Penghapusan Aset Daerah ( BMD )
Pentingnya Penghapusan Aset Daerah
Penting untuk memahami prosedur tata cara penghapusan aset daerah agar pengelolaan aset dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Dengan menghapus aset yang tidak diperlukan, pemerintah daerah dapat mengurangi beban pemeliharaan dan fokus pada pengembangan aset yang lebih produktif.
Tahapan Penghapusan Aset Daerah
- Identifikasi Aset: Langkah pertama adalah melakukan identifikasi aset untuk menentukan aset mana yang akan dihapus. Hal ini dapat dilakukan melalui inventarisasi aset yang akurat.
- Evaluasi Kondisi Aset: Setelah diidentifikasi, evaluasi kondisi aset dilakukan untuk menentukan apakah aset tersebut masih dapat digunakan, atau memang sudah tidak layak untuk dipertahankan.
- Penyusunan Berita Acara: Jika aset dinyatakan akan dihapus, selanjutnya dibuatkan berita acara penghapusan aset. Berita acara ini menjadi dokumen resmi dalam proses penghapusan.
- Pengesahan: Berita acara yang telah disusun harus disahkan oleh pihak yang berwenang, biasanya oleh kepala daerah atau pejabat terkait. Hal ini menjamin bahwa proses penghapusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pencatatan dan Pelaporan: Setelah disahkan, aset yang telah dihapus harus dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan daerah untuk mencerminkan kondisi terkini aset.
Kendala dalam Penghapusan Aset Daerah
- Proses penghapusan aset daerah tidak selalu berjalan mulus. Beberapa kendala yang sering dihadapi antara lain:
- Resistensi dari pihak-pihak tertentu yang merasa bahwa aset tersebut masih memiliki nilai.
- Keterbatasan informasi mengenai kondisi dan kepemilikan aset.
- Prosedur administratif yang rumit dan memakan waktu.
Bimtek Tata Cara Penghapusan Aset Daerah ( BMD )
Selanjutnya Perkenalkan kami PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMERINTAHAN REGIONAL INDONESIA (PUSDIKLAT PEMERINTAHAN RI) adalah lembaga yang bergerak dibidang pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia baik dari Kementerian dan Pemerintahan Daerah.
kami juga sudah sudah terdaftar di KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI NOMOR: AHU-067832.01.30.TAHUN 2023, kami ingin menawarkan undangan mengenai “Bimtek Tata Cara Penghapusan Aset Daerah ( BMD )”.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui : Telp/Fax: ( 021 ) 2464 8790, Hotline: 0822 2324 1877 (Bpk. Gunawan).
JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2024
JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN JULI 202403 – 04 Juli | 19 – 20 Juli |
10 – 11 Juli | 25 – 26 Juli |
LOKASI BIMTEK | |
Jakarta | Yogyakarta |
Batam | Surabaya |
Medan | Malang |
Pekanbaru | Bali |
Bandung | Lombok |
Makassar |
01 – 02 Agustus | 21 – 22 Agustus |
08 – 09 Agustus | 29 – 30 Agustus |
14 – 15 Agustus | |
LOKASI BIMTEK | |
Jakarta | Yogyakarta |
Batam | Surabaya |
Medan | Malang |
Pekanbaru | Bali |
Bandung | Lombok |
Makassar |
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui: Telp/Fax: ( 021 ) 2464 8790, Hotline: 0822 2324 1877 (Bpk. Gunawan)
Catatan:
Rp. 5.000.000,- (Menginap)
Rp. 3.500.000,- (Tidak Termasuk Penginapan)
- ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari/Sampai Selesai Pembahasan
– pengurusan 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta pengurusan)
– Tanda Peserta Bimbingan Teknis
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Sarapan (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimbingan Teknis (Pena/ Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT Bimbingan Teknis)
– Tas Ransel Eksklusif – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Eksklusif)
Baca Juga:
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Aset dan Barang Milik Negara/Daerah
Bimtek Perencanaan
Bimtek Desa
Bimtek Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Puskesmas
Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP)
support By