Sebagaimana diketahui Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pengertian Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah membiayai pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintah
Bimtek Kontribusi Pajak Daerah Retribusi Daerah Terhadap PAD
Sinergi Pajak dan Retribusi
- Peningkatan Kapasitas SDM: Melalui bimtek, aparatur pemerintah dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan pajak dan retribusi.
- Evaluasi dan Monitoring: Melakukan evaluasi secara berkala terhadap penerimaan pajak dan retribusi untuk mengetahui efektivitas kebijakan yang diterapkan.
- Sosialisasi kepada Masyarakat: Masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang pentingnya membayar pajak dan retribusi untuk pembangunan daerah.
- Penggunaan Teknologi Informasi: Implementasi sistem informasi yang baik dapat mempermudah proses pemungutan pajak dan retribusi, serta meningkatkan transparansi.

————————-
Selanjutnya Perkenalkan kami PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMERINTAHAN REGIONAL INDONESIA (PUSDIKLAT PEMERINTAHAN RI) adalah lembaga yang bergerak dibidang pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia baik dari Kementerian dan Pemerintahan Daerah.
Lembaga ini juga sudah sudah terdaftar di KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI NOMOR: AHU-067832.01.30.TAHUN 2023, kami ingin menawarkan undangan mengenai “Bimtek BUMDes dan BUMDes Bersama”.
JADWAL KEGIATAN BIMTEK TAHUN 2026
JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN APRIL DAN MEI 2026| 10 – 11 April | 24 – 25 April |
| 15 – 16 April | 28 – 29 April |
| 06 – 07 Mei | 20 – 21 Mei |
| LOKASI BIMTEK | |
| Jakarta | Yogyakarta |
| Batam | Surabaya |
| Medan | Malang |
| Pekanbaru | Bali |
| Bandung | Lombok |
| Samarinda | Makassar |
| *untuk Info Lebih Selanjutnya Silahakan Hubungi kami… terima kasih | |
Catatan:
Rp. 5.000.000,- (Menginap)
Rp. 4.000.000,- (Tidak Termasuk Penginapan)
- ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari/Sampai Selesai Pembahasan
– pengurusan 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta pengurusan)
– Tanda Peserta Bimbingan Teknis
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Sarapan (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimbingan Teknis (Pena/ Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT Bimbingan Teknis)
– Tas Ransel Eksklusif – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Eksklusif)
Baca Juga:
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Aset dan Barang Milik Negara/Daerah
Bimtek Perencanaan
Bimtek Desa
Bimtek Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Puskesmas
Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP)
support By
