Bimtek PERMENDAGRI Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027 – Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, program, kegiatan, subkegiatan, pagu indikatif, pendanaan, serta target kinerja. Kualitas dokumen RKPD sangat menentukan arah pembangunan tahunan daerah yang sinergis dengan kebijakan nasional maupun provinsi.
Guna menyempurnakan tata kelola perencanaan daerah, Kemendagri menerbitkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Regulasi baru ini membawa penyesuaian substansial, mulai dari simplifikasi alur tahapan, integrasi data digital, hingga penajaman fokus prioritas pembangunan daerah.
Bimtek Penyusunan RKPD Berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 perlu diselenggarakan agar perangkat daerah memahami, menginternalisasi, dan menerapkan aturan baru.

- Kebijakan Umum dan Arah Pembangunan Nasional 2027
- Penyelarasan Kebijakan Mandatori dan Pro-SN
- Tata Cara Penyusunan dan Operasionalisasi SIPD
- Mekanisme Fasilitasi, Evaluasi dan Reviu APIP
- Perubahan RKPD dan Mitigasi Risiko
- Maksud Kegiatan Bimtek PERMENDAGRI Nomor 14 Tahun 2026
- Tujuan Bimtek
- Sasaran Peserta Bimtek PERMENDAGRI Nomor 14 Tahun 2026
- Hasil yang Diharapkan (Output) Bimtek PERMENDAGRI Nomor 14 Tahun 2026
- Bimtek PERMENDAGRI Nomor 14 Tahun 2026
- JADWAL KEGIATAN BIMTEK TAHUN 2026
Kebijakan Umum dan Arah Pembangunan Nasional 2027
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2026 menetapkan Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2027 sebagai landasan sinergi pembangunan antar daerah. Regulasi ini mewajibkan daerah mengacu pada RKP 2027 bertema “Akselerasi Pertumbuhan Berkualitas melalui Produktivitas, Investasi dan Industri” untuk nasional. Langkah strategis ini bertujuan mendukung pencapaian sasaran makro seperti LPE sebesar 5,9–7,5% serta menekan Tingkat Kemiskinan menjadi 6,0–6,5% di daerah. Selain itu, pemerintah juga menargetkan penanganan angka Kemiskinan Ekstrem hingga mencapai 0% secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam implementasinya, arah kebijakan pembangunan nasional 2027 menjabarkan visi Asta Cita ke dalam 17 Program Prioritas Presiden serta 8 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC/Quick Wins), yang dioperasionalkan melalui Kegiatan Prioritas Utama, Proyek Strategis Nasional (PSN), dan 8 Klaster Program Kerja Prioritas Nasional. Pemerintah daerah diwajibkan mengintegrasikan program-program unggulan tersebut ke dalam dokumen RKPD 2027, di antaranya pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi anak sekolah, balita, dan ibu hamil, pembangunan Sekolah Rakyat serta Sekolah Unggul, hingga penyediaan infrastruktur permukiman melalui Program 3 Juta Rumah. Sinkronisasi ini didukung pula oleh pengalokasian anggaran mandatori (mandatory spending) bidang pendidikan dan infrastruktur pelayanan publik untuk memastikan percepatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata di seluruh daerah.
Penyelarasan Kebijakan Mandatori dan Pro-SN
Penyelarasan kebijakan pembangunan daerah tahun 2027 difokuskan pada pemenuhan prioritas kebijakan mandatori guna memastikan efektivitas serta akselerasi pelayanan publik. Pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan anggaran sektor pendidikan dan infrastruktur pelayanan dasar paling rendah 40% dari total belanja APBD daerah. Langkah ini diselaraskan dengan hasil kesepakatan Rakortekbang 2026, Proyek Strategis Nasional, serta 8 Klaster Program Kerja Prioritas Pemerintah Pusat. Penyelarasan tersebut bertujuan mengoptimalkan sinergi perencanaan pusat dan daerah dalam mendorong pemerataan ekonomi serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Di samping pemenuhan alokasi fisik dan infrastruktur dasar, penyesuaian RKPD juga mengintegrasikan berbagai program tematik strategis secara lintas sektor. Program tematik tersebut mencakup Pengarusutamaan Gender, penanggulangan risiko bencana, pengembangan ekonomi syariah, serta pemantapan dan pembinaan ideologi Pancasila. Pemerintah daerah berkomitmen mengintegrasikan agenda mandatori, Pro-SN, dan program tematik ini ke dalam rencana kerja dan penganggaran daerah. Langkah ini bertujuan menghasilkan penganggaran yang akuntabel, efisien, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional.
Tata Cara Penyusunan dan Operasionalisasi SIPD
Tata cara penyusunan RKPD dan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 dilaksanakan dengan memedomani pedoman umum yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri guna menjamin konsistensi serta sinkronisasi perencanaan daerah terhadap arah kebijakan pembangunan nasional. Penyusunan RKPD Tahun 2027 memuat kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaan, penyelarasan arah kebijakan nasional (termasuk Asta Cita, Program Strategis Nasional, dan program hasil terbaik cepat), serta kesepakatan Rakortekbang. Hasil perumusan tersebut dituangkan ke dalam sistematika RKPD Tahun 2027 yang mencakup Bab I Pendahuluan, Bab II Gambaran Umum Kondisi Daerah, Bab III Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah, Bab IV Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah, Bab V Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah, hingga Bab VI Penutup. Sistematika dokumen RKPD ini selanjutnya menjadi acuan utama dan dasar penetapan sistematika Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 yang memuat rencana program, kegiatan, subkegiatan, indikator kinerja, serta pagu indikatif setiap organisasi perangkat daerah.
Setiap tahapan penyusunan dokumen RKPD Tahun 2027 wajib diinput, diproses, dan dikelola secara terpadu melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Proses penginputan SIPD mencakup usulan Musrenbang, perumusan rancangan awal, kesepakatan Rakortekbang, rancangan akhir, serta fasilitasi Pemerintah Pusat maupun pihak Gubernur. Pembahasan dan verifikasi daftar isian fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan RKPD juga dilakukan secara terintegrasi dalam sistem SIPD. Sistem ini menghubungkan seluruh data pembangunan secara akuntabel untuk memudahkan evaluasi konsistensi antara dokumen perencanaan tahunan daerah dengan anggaran APBD.
Mekanisme Fasilitasi, Evaluasi dan Reviu APIP
Penyusunan RKPD Tahun 2027 mewajibkan pemerintah daerah melengkapi dokumen permohonan fasilitasi rancangan peraturan kepala daerah menggunakan tujuh daftar isian penting. Seluruh daftar isian tersebut dirancang untuk memastikan keselarasan serta konsistensi perencanaan pembangunan daerah secara menyeluruh dan terpadu pada setiap tingkatan. Dokumen mencakup konsistensi RPJMD dan RKPD serta keselarasan indikator makro antara pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten atau kota secara rinci. Selain itu terdapat keselarasan outcome prioritas Asta Cita, Program Strategis Nasional, serta intervensi pembangunan berbasis kewilayahan hasil forum Rakortekbang 2026. Khusus wilayah Provinsi Papua, terdapat perbandingan program, kegiatan, dan subkegiatan yang menggunakan sumber pendanaan dari dana otonomi khusus daerah tersebut. Penyampaian seluruh berkas kelengkapan ini dilakukan oleh gubernur atau bupati dan wali kota melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah secara elektronik.
Dalam mendukung keandalan akuntabilitas dokumen perencanaan tersebut, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) memegang peranan krusial melalui pelaksanaan reviu terhadap RKPD maupun Perubahannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil reviu APIP merupakan dokumen wajib yang dilampirkan dalam pengajuan fasilitasi rancangan peraturan daerah mengenai RKPD. Setelah proses fasilitasi oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah atau Kepala Bappeda Provinsi selesai dilakukan, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti seluruh catatan saran tindak dan koreksi yang ada. Tindak lanjut penyempurnaan tersebut dituangkan secara sistematis ke dalam Matriks Penyempurnaan Hasil Fasilitasi RKPD Tahun 2027, yang menjadi dasar utama sebelum penetapan akhir Pergub/Perbup/Perwali serta disampaikan kembali kepada Menteri/Gubernur sebagai bukti sinkronisasi perencanaan.
Perubahan RKPD dan Mitigasi Risiko
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 merupakan instrumen strategis untuk menjaga relevansi, efektivitas, dan akuntabilitas perencanaan pembangunan daerah di tengah dinamika eksternal maupun internal. Berdasarkan Pasal 14 dan 15 Permendagri Nomor 14 Tahun 2026, perubahan RKPD dapat dilakukan apabila evaluasi pelaksanaan menunjukkan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal prioritas pembangunan, indikator makro, kerangka ekonomi, maupun keuangan daerah, serta adanya penggunaan saldo sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Kriteria perubahan ini diprioritaskan untuk mengakomodasi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat yang belum terwadahi, belanja mengikat, pencapaian target kinerja utama, serta penyesuaian terhadap kebijakan baru prioritas nasional yang mendorong percepatan pembangunan. Khusus untuk kondisi darurat, keadaan luar biasa (KLB), maupun kebijakan nasional direktif Presiden (seperti Program Hasil Terbaik Cepat dan Proyek Strategis Nasional), perubahan RKPD Tahun 2027 dapat dieksekusi secara tanggap dan fleksibel tanpa harus melalui tahapan evaluasi berkala triwulanan terlebih dahulu.
Sebagai bentuk mitigasi risiko ketidakpastian anggaran dan dinamika bencana, proses perubahan RKPD 2027 diikat mekanisme akuntabilitas serta batas waktu. Tahapan penyusunan rancangan perubahan dimulai minggu pertama Juni 2027 menggunakan SIPD, wajib direviu APIP dan difasilitasi oleh instansi berwenang. Mitigasi keterlambatan penganggaran dilakukan lewat tenggat tegas, yaitu Peraturan Gubernur wajib ditetapkan paling lambat minggu ketiga Juli 2027. Sementara itu, Peraturan Bupati atau Wali Kota ditetapkan paling lambat minggu keempat Juli 2027 demi menjaga kepatuhan seluruh daerah. Disiplin linimasa ini menjamin tersedianya landasan hukum yang sah dan tepat waktu bagi penyusunan KUA-PPAS Perubahan serta Perubahan APBD.
Maksud Kegiatan Bimtek PERMENDAGRI Nomor 14 Tahun 2026
Memberikan pemahaman komprehensif serta keterampilan praktis bagi aparatur pemerintah daerah dalam merumuskan, menyusun, memfasilitasi, serta mengevaluasi RKPD Tahun 2027 dan Perubahan RKPD Tahun 2027 sesuai amanat Permendagri No. 14 Tahun 2026 melalui aplikasi SIPD.
Tujuan Bimtek
- Memahami arah kebijakan pembangunan nasional 2027, indikator makro, serta penyelarasan Asta Cita dan
- Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) ke dalam RKPD daerah.
- Mampu menyusun dokumen RKPD & Renja Perangkat Daerah dengan menerapkan instrumen penyelarasan
- Rakortekbang dan fasilitasi SIPD.
- Mampu menghitung dan mengalokasikan alokasi anggaran mandatory spending (Pendidikan minimal 20% dan
- Infrastruktur Pelayanan Publik minimal 40% dari APBD di luar transfer).
- Menguasai tata cara revisi/perubahan RKPD Tahun 2027 serta tata cara Reviu APIP dan evaluasi RKPD
- triwulanan.
Sasaran Peserta Bimtek PERMENDAGRI Nomor 14 Tahun 2026
Peserta yang diundang dan diharapkan hadir dalam kegiatan ini meliputi:
- Pimpinan dan Jajaran Perencana pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
- Pejabat dan Staf Perencana dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
- Tim Anggaran Pemerintah Daerah .
- Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) / Dinas Pendapatan Daerah.
- Inspektorat Daerah (APIP) selaku tim penelaah/pereviu dokumen RKPD dan Perubahan RKPD.
- Staff yang direkomendasikan
Hasil yang Diharapkan (Output) Bimtek PERMENDAGRI Nomor 14 Tahun 2026
- Pemahaman teknis aparatur pemerintah daerah dalam menyusun dokumen RKPD sesuai Permendagri Nomor 14 Tahun 2026.
- Terwujudnya dokumen RKPD tahun anggaran berikutnya yang lebih berkualitas, tepat waktu, taat asas, serta selaras dengan arah kebijakan nasional dan daerah.
Baca Juga: “Kumpulan Materi Bimtek Desa“
Bimtek PERMENDAGRI Nomor 14 Tahun 2026
Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027 (ditetapkan 11 Juni 2026, diundangkan 17 Juni 2026, Berita Negara No. 395/2026). Peraturan ini mewajibkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota untuk menyelaraskan perencanaan kerja dan pendanaan tahun 2027 dengan sasaran pembangunan nasional RKP 2027 dengan tema “Akselerasi Pertumbuhan Berkualitas melalui Produktivitas, Investasi dan Industri”.
Selanjutnya Perkenalkan kami PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMERINTAHAN REGIONAL INDONESIA (PUSDIKLAT PEMERINTAHAN RI) adalah lembaga yang bergerak dibidang pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia baik dari Kementerian dan Pemerintahan Daerah.
Lembaga ini juga sudah sudah terdaftar di KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI NOMOR: AHU-067832.01.30.TAHUN 2023, kami ingin menawarkan undangan mengenai “Bimtek PERMENDAGRI Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027“.
JADWAL KEGIATAN BIMTEK TAHUN 2026
JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN JUNI DAN JULI 2026| 04 – 05 Juli | 22 – 23 Juli |
| 09 – 10 Juli | 30 Juni – 01 Juli |
| 18 – 19 Juli | |
| 08 – 09 Juli | 21 – 22 Juli |
| 14 – 15 Juli | 29 – 30 Juli |
| LOKASI BIMTEK | |
| Jakarta | Yogyakarta |
| Batam | Surabaya |
| Medan | Malang |
| Pekanbaru | Bali |
| Bandung | Lombok |
| Samarinda | Makassar |
| *untuk Info Lebih Selanjutnya Silahakan Hubungi kami… terima kasih | |
Catatan:
Rp. 5.000.000,- (Menginap)
Rp. 4.000.000,- (Tidak Termasuk Penginapan)
- ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
- Pelatihan selama 2 hari/Sampai Selesai Pembahasan.
- pengurusan 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta pengurusan).
- Tanda Peserta Bimbingan Teknis.
- Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Sarapan (bagi peserta yang menginap).
- Kelengkapan Bimbingan Teknis (Pena/ Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT Bimbingan Teknis).
- Tas Ransel Eksklusif .
- Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan.
- Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya.
- (Konf. 4 Hari sebelum Hari Eksklusif).
Baca Juga:
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Aset dan Barang Milik Negara/Daerah
Bimtek Perencanaan
Bimtek Desa
Bimtek Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Puskesmas
Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP)
support By
