Bimtek Pengelolaan Kekayaan Desa – proses pengelolaan seluruh aset dan sumber daya milik desa yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban atas kekayaan desa tersebut.
Tujuan pengelolaan kekayaan desa adalah untuk memastikan bahwa aset desa digunakan secara optimal, terpelihara dengan baik, dan dapat mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat desa. Pengelolaan kekayaan desa juga harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Permendagri dan peraturan desa yang relevan.

Manfaat Pengelolaan Kekayaan Desa
- Meningkatkan nilai aset desa melalui pemanfaatan dan pemeliharaan yang baik sehingga kekayaan desa tetap terjaga dan berkembang.
- Mendukung pembangunan desa dengan memaksimalkan penggunaan kekayaan desa untuk kegiatan pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat.
- Menambah sumber pendapatan desa melalui pengelolaan aset yang produktif, misalnya penyewaan tanah atau fasilitas desa.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset desa, sehingga mencegah penyalahgunaan atau kerugian terhadap kekayaan desa.
- Memperkuat kemandirian desa dengan memanfaatkan aset desa sebagai modal dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
- Menjamin keberlanjutan pengelolaan aset desa agar dapat dimanfaatkan oleh generasi berikutnya.
Tahapan Pengelolaan Kekayaan Desa
- Inventarisasi Kekayaan Desa Mendata seluruh aset dan kekayaan desa secara lengkap.
- Perencanaan Pemanfaatan Menyusun rencana pemanfaatan dan pengelolaan aset sesuai kebutuhan desa.
- Pelaksanaan Pengelolaan Melaksanakan penggunaan dan pemeliharaan aset sesuai rencana.
- Pengawasan dan Pemeliharaan Mengawasi penggunaan aset agar tidak disalahgunakan dan melakukan pemeliharaan rutin.
- Pelaporan dan Pertanggungjawaban Menyusun laporan pengelolaan aset dan mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat dan pemerintah.
Bimtek Pengelolaan Kekayaan Desa
Selanjutnya Perkenalkan kami PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMERINTAHAN REGIONAL INDONESIA (PUSDIKLAT PEMERINTAHAN RI) adalah lembaga yang bergerak dibidang pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia baik dari Kementerian dan Pemerintahan Daerah.
Lembaga ini juga sudah sudah terdaftar di KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI NOMOR: AHU-067832.01.30.TAHUN 2023, kami ingin menawarkan undangan mengenai “Bimtek Pengelolaan Kekayaan Desa”.
JADWAL KEGIATAN BIMTEK TAHUN 2026
JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN APRIL DAN MEI 2026| 10 – 11 April | 24 – 25 April |
| 15 – 16 April | 28 – 29 April |
| 06 – 07 Mei | 20 – 21 Mei |
| LOKASI BIMTEK | |
| Jakarta | Yogyakarta |
| Batam | Surabaya |
| Medan | Malang |
| Pekanbaru | Bali |
| Bandung | Lombok |
| Samarinda | Makassar |
| *untuk Info Lebih Selanjutnya Silahakan Hubungi kami… terima kasih | |
Catatan:
Rp. 5.000.000,- (Menginap)
Rp. 4.000.000,- (Tidak Termasuk Penginapan)
- ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari/Sampai Selesai Pembahasan
– pengurusan 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta pengurusan)
– Tanda Peserta Bimbingan Teknis
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Sarapan (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimbingan Teknis (Pena/ Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT Bimbingan Teknis)
– Tas Ransel Eksklusif – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Eksklusif)
Baca Juga:
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Aset dan Barang Milik Negara/Daerah
Bimtek Perencanaan
Bimtek Desa
Bimtek Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Puskesmas
Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP)
support By
