Pelatihan Sertifikasi Kompetensi PPK Tipe C Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 2026 – merupakan program strategis yang dirancang untuk membekali para aparatur sipil negara dengan keahlian spesifik dalam mengelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah.
Pelatihan ini berfokus pada perencanaan pengadaan, penyusunan kontrak hukum, dan pengendalian pelaksanaan kontrak untuk paket pengadaan barang atau jasa rutin. Dalam hal ini, Melalui kurikulum yang terstandarisasi oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), para peserta ditempa agar mampu mengambil keputusan yang tepat, transparan, dan akuntabel guna meminimalkan risiko hukum serta administratif di lingkungan instansi mereka.
Pelatihan ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan prasyarat mutlak memperoleh sertifikat kompetensi sebagai legalitas formal seorang PPK Tipe C. Sertifikasi ini menjadi bukti kompetensi minimal bagi pejabat untuk memimpin pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara efisien serta bebas kepentingan.
Pada akhirnya, keberhasilan pelatihan ini berkontribusi langsung pada peningkatan kualitas penyerapan anggaran negara secara optimal, serta memastikan bahwa setiap barang atau jasa yang diadakan dapat memberikan nilai manfaat sebesar-besarnya bagi pelayanan publik.
Pelatihan Sertifikasi Kompetensi PPK Tipe C Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Apa itu PPK Tipe C?
Pelatihan Kompetensi PPK Tipe C adalah program sertifikasi bagi aparatur sipil negara untuk mengelola pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pelatihan PPK Tipe C bagi personel pengelola paket pengadaan rutin, sederhana, atau standar melalui e-purchasing e-katalog secara profesional dan akuntabel. Peserta dilatih memahami regulasi terbaru, etika pengadaan, serta manajemen kontrak dasar agar seluruh proses pengadaan akuntabel sesuai aturan berlaku.
Fokus utama dari pelatihan ini adalah memastikan peserta mampu melakukan perencanaan pengadaan sederhana, menyusun rancangan kontrak instan, serta melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak dasar dengan risiko yang minimal. Mengingat adanya tenggat waktu krusial yang mewajibkan para pelaku pengadaan memiliki sertifikat kompetensi pada tahun 2026, pelatihan Tipe C ini menjadi langkah awal yang sangat strategis dan wajib diikuti. Dengan lulus dari pelatihan ini, seorang PPK diharapkan tidak hanya meraih aspek legalitas formal, tetapi juga memiliki kepercayaan diri serta kemampuan teknis yang mumpuni untuk mengeksekusi anggaran belanja daerah secara tepat guna, efisien, dan bebas dari jeratan hukum.
Mengapa Sertifikasi PPK Tipe C Itu Wajib?
Sertifikasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe C menjadi kewajiban mutlak karena regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah secara tegas mensyaratkan standarisasi kompetensi bagi setiap pelaku pengadaan. Berdasarkan aturan LKPP, batas akhir bagi PPK untuk memiliki sertifikat kompetensi ini telah ditetapkan secara ketat, yaitu paling lambat 31 Agustus 2026. Tanpa sertifikasi resmi ini, seorang aparatur tidak lagi memiliki legalitas hukum untuk ditunjuk atau menjalankan tugas sebagai PPK dalam paket pengadaan yang bersifat umum dan tidak kompleks. Kewajiban ini merupakan langkah krusial untuk memastikan bahwa setiap proses pengadaan dikelola oleh personil yang sah secara regulasi.
Selain memenuhi kepatuhan hukum, kewajiban sertifikasi ini bertujuan untuk memitigasi risiko kegagalan proyek dan meminimalkan celah pelanggaran hukum (tindak pidana korupsi). Dengan memegang Sertifikasi Tipe C, seorang PPK dinilai telah menguasai kompetensi dasar yang diperlukan, mulai dari perencanaan pengadaan, penyusunan kontrak, hingga pengendalian pelaksanaan pekerjaan. Hal ini sangat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan, sekaligus memastikan bahwa anggaran negara/daerah (APBN/APBD) digunakan secara efektif dan efisien demi kemanfaatan publik yang optimal.

Apa Saja yang Akan Anda Pelajari?
materi yang akan Anda pelajari dalam pelatihan ini berfokus pada kompetensi dasar yang diperlukan untuk mengelola pengadaan yang bersifat tidak kompleks atau rutin.
Berikut adalah poin-poin utama yang akan Anda pelajari:
- Perencanaan Pengadaan Sederhana: Anda akan belajar bagaimana mengidentifikasi kebutuhan dan merencanakan pengadaan agar tepat sasaran dan efisien sesuai regulasi terbaru.
- Penyusunan Kontrak: Fokus pada kemampuan merumuskan rancangan kontrak instan (seperti kontrak melalui e-purchasing di e-katalog) yang memiliki kekuatan hukum yang sah.
- Pengendalian Pelaksanaan Kontrak: Mempelajari teknik mengawal pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan spesifikasi, tepat waktu, dan memiliki risiko hukum yang minimal.
- Regulasi dan Etika Pengadaan: Pemahaman mendalam mengenai aturan pengadaan barang/jasa pemerintah agar seluruh proses berjalan akuntabel, transparan, dan terhindar dari benturan kepentingan.
- Manajemen Risiko: Mengasah kemampuan untuk memitigasi celah pelanggaran hukum (seperti tindak pidana korupsi) dalam proses pengadaan.
Jadwal Pelatihan Sertifikasi PPK Tipe C Pengadaan Barang/Jasa
| No. | E-LEARNING | TATAP MUKA | UJI KOMPETENSI | LOKASI KEGIATAN |
| 1. | 12 – 24 Juni 2026 | 25 – 26 Juni 2026 | 16 Juli 2026 | Jakarta |
| 2. | 16 – 27 Juli 2026 | 28 – 29 Juli 2026 | 20 Agustus 2026 | Jakarta |
| 3. | 13 – 26 Agustus 2026 | 27 – 29 Agustus 2026 | 18 September 2026 | Jakarta |
| 4. | 14 – 23 September 2026 | 24 – 25 September 2026 | 15 Oktober 2026 | Jakarta |
| 5. | 15 – 24 Oktober 2026 | 27 – 28 Oktober 2026 | 19 November 2026 | Jakarta |
| 6. | 12 – 23 November 2026 | 24 – 25 November 2026 | 12 Desember 2026 | Jakarta |
| 7. | 03 – 14 Desember 2026 | 15 – 16 Desember 2026 | 14 Januari 2027 | Jakarta |
*. Jadwal dan tempat sewaktu-waktu bisa berubah, untuk lebih up to date silahkan hubungi kami.
Alur dan Skema Sertifikasi (Pelatihan & Asesmen)
Model Pembelajaran
Model pembelajaran untuk kompetensi PPK Tipe C dirancang dengan pendekatan Blended Learning yang mengintegrasikan fleksibilitas belajar mandiri dengan pendalaman materi secara interaktif. Pada tahap awal, peserta diwajibkan menyelesaikan e-learning secara mandiri melalui portal resmi LKPP, yang memberikan kebebasan bagi peserta untuk memahami konsep dasar, regulasi, dan modul teknis sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing.
Kemudian, Setelah menyelesaikan tahap mandiri, proses pembelajaran dilanjutkan dengan metode tatap muka atau sinkronus secara berani untuk memperdalam pemahaman melalui diskusi kasus dan simulasi praktis. Kombinasi metode ini bertujuan untuk memastikan peserta tidak hanya memahami aspek teoritis yang mendalam, tetapi juga mampu menerapkan kompetensi tersebut dalam penanganan pengadaan barang/jasa yang bersifat rutin dan sederhana secara efektif.
Persyaratan Peserta
Persyaratan administratif untuk mengikuti pelatihan atau sertifikasi kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe C sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap calon peserta telah memenuhi kualifikasi dasar yang ditetapkan oleh LKPP. Secara umum, syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon peserta adalah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (PNS), anggota TNI/Polri, atau pegawai Non-PNS yang bertugas di lingkungan instansi pemerintah. Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa mereka yang memegang tanggung jawab pengadaan barang/jasa memiliki ikatan kedinasan yang jelas dan akuntabel di bawah naungan lembaga pemerintah.
Selain status kepegawaian, syarat mutlak lainnya adalah kewajiban memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau Level 1. Kepemilikan sertifikat ini menjadi bukti bahwa calon peserta telah memahami konsep, regulasi, dan prosedur dasar pengadaan barang/jasa pemerintah secara nasional. Dengan prasyarat tersebut, diharapkan proses pengembangan kompetensi ke jenjang PPK Tipe C dapat berjalan lebih efektif, karena peserta telah memiliki pondasi pengetahuan yang memadai untuk menangani paket pengadaan yang bersifat rutin, sederhana, atau berulang.
Biaya Pelatihan dan Ujian Sertifikasi PPK Tipe C Pengadaan Barang/Jasa 2026
Berikut ini adalah biaya pembayaran Pelatihan Sertifikasi Kompetensi PBJP untuk PPK Tipe C 2026. biaya tersebut adalah 1 paket dari E-Learning sampai dengan Uji Kompetensi PPK Tipe C dilaksanakan
Rp 6.200.000,- (Tanpa Menginap)
Rp 7.200.000,- (Dengan Penginapan (Twin Share))
Rp 7.750.000,- (Dengan Penginapan (Single))
Pendaftaran Peserta
Untuk Informasi Pendaftaran Peserta silahkan hubungi kami di no. Hp. 0822 2324 1877 (Gunawan).
Baca Juga:
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Aset dan Barang Milik Negara/Daerah
Bimtek Perencanaan
Bimtek Desa
Bimtek Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Puskesmas
Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP)
support By
