Bimtek Keuangan serta Penatausahan Perpajakan Desa bagi Bendahara dan Sekretaris Desa – Pengelolaan keuangan desa memegang peranan krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, dan partisipatif, sejalan dengan amanat Undang-Undang Desa serta regulasi turunannya. Dalam praktiknya, pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban membutuhkan pemahaman teknis yang mendalam dari aparatur pemerintah desa, khususnya Sekretaris Desa selaku koordinator pengelolaan keuangan desa dan Bendahara Desa sebagai pemegang kas.
Selain aspek pengelolaan keuangan, aspek perpajakan yang melekat pada setiap pengadaan barang/jasa serta pengelolaan dana desa sering menjadi tantangan tersendiri. Kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh bendahara desa harus dilakukan secara tertib demi menghindari risiko administratif maupun hukum. Penyelenggaraan Bimbingan Teknis Keuangan dan Penatausahan Perpajakan Desa sangat penting untuk meningkatkan profesionalisme serta ketelitian aparatur desa.

- Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Desa
- Teknis Penatausahaan Keuangan Desa
- Aspek Perpajakan dalam Pengelolaan Keuangan Desa
- Pertanggungjawaban dan Pelaporan
- Tujuan Kegiatan Bimtek Ini
- Sasaran Peserta
- Hasil yang Diharapkan (Output) Bimtek
- Bimtek Keuangan serta Penatausahan Perpajakan Desa bagi Bendahara dan Sekretaris Desa
- JADWAL KEGIATAN BIMTEK TAHUN 2026
Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Desa
Kebijakan pengelolaan keuangan desa berfokus pada akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penggunaan dana guna mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. Penataan ini didorong penerapan regulasi terbaru, seperti Permendagri Pengelolaan Keuangan Desa yang disinergikan kebijakan penyaluran Dana Desa. Kerangka hukum ini mewajibkan seluruh proses pengelolaan keuangan desa terintegrasi secara transparan melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa. Dengan begitu, tata kelola keuangan desa tidak hanya memenuhi kepatuhan administratif, tetapi juga berorientasi pada manfaat nyata warga desa.
Dalam struktur tata kelola tersebut, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa memegang peran strategis sebagai garda terdepan akuntabilitas keuangan. Sekretaris Desa bertindak sebagai Koordinator Pengelola Keuangan Desa untuk memverifikasi RKA, mengendalikan APBDes, serta memeriksa bukti penerimaan dan pengeluaran. Sementara itu, Bendahara Desa bertanggung jawab langsung atas penatausahaan fisik kas, meliputi penerimaan, penyimpanan, dan penyetoran uang desa secara tertib. Kolaborasi presisi pengawasan substantif Sekretaris dan akurasi pencatatan Bendahara Desa menjadi kunci mencegah risiko penyimpangan anggaran profesional.
Teknis Penatausahaan Keuangan Desa
Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) merupakan langkah awal penting setelah APBDesa ditetapkan sebagai dasar operasional dan pengendalian kas desa. Kaur dan Kasi menyusun dokumen DPA untuk merinci anggaran penerimaan, belanja, penarikan dana bulanan, serta target kinerja. Jika terjadi dinamika tahun anggaran seperti perubahan kebijakan atau pergeseran kegiatan, maka disusun DPPA guna menjamin legalitas dana. Seluruh proses penatausahaan harian ini diakomodasi secara sistematis melalui aplikasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa). Aplikasi berbasis teknologi informasi ini memfasilitasi pencatatan penerimaan, penyetoran, hingga pengeluaran barang dan jasa secara real-time, sehingga menghasilkan bukti kuitansi, Buku Kas Umum (BKU), Buku Pembantu Kas, dan Buku Bank yang akurat serta baku.
Dalam mekanisme pencairan dana, setiap pengeluaran wajib melalui verifikasi ketat berbasis dokumen pendukung yang sah. Kaur atau Kasi mengajukan SPP beserta kuitansi kepada Sekretaris Desa untuk diverifikasi sebelum disetujui Kepala Desa. Pembayaran dilakukan melalui Rekening Kas Desa (RKD) di bank yang ditunjuk untuk menjaga keamanan dan akuntabilitas dana secara akrual/nontunai. Meski demikian, untuk operasional darurat skala kecil, bendahara desa diizinkan mengelola kas tunai sesuai batasan Peraturan Kepala Desa. Mekanisme penarikan dan penyimpanan saldo kas tunai ini dicatat secara disiplin pada Buku Pembantu Kas Tunai, memastikan setiap rupiah yang keluar dari RKD hingga transaksi tunai tetap selaras dan terpantau dalam laporan Siskeudes.
Aspek Perpajakan dalam Pengelolaan Keuangan Desa
Pengelolaan keuangan desa tidak terlepas dari kewajiban perpajakan yang wajib dipatuhi oleh Bendahara Desa sebagai pemotong dan pemungut pajak atas transaksi keuangan desa. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Bendahara Desa bertanggung jawab untuk memotong atau memungut, menyetorkan, serta melaporkan pajak atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Kewajiban ini mencakup Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan atau honorarium perangkat dan tenaga kerja desa, PPh Pasal 22 atas pembelian barang/material, PPh Pasal 23 atas sewa selain tanah/bangunan atau jasa, PPh Pasal 4 ayat (2) Final atas sewa tanah/bangunan serta jasa konstruksi, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pengadaan barang dan jasa dari pengusaha kena pajak.
Dalam pelaksanaannya, penerapan tata cara pemotongan dan pemungutan pajak harus disesuaikan dengan nilai transaksi dan jenis kriteria belanja yang dilakukan. Setelah melakukan pemotongan atau pemungutan, Bendahara Desa wajib menyetorkan pajak tersebut ke kas negara menggunakan mekanisme elektronik dengan membuat kode billing melalui sistem perpajakan resmi. Penyetoran harus dilakukan secara tepat waktu sesuai batas tanggal yang ditentukan agar terhindar dari sanksi administrasi berupa denda. Sebagai tahap akhir pertanggungjawaban perpajakan, Bendahara Desa wajib melaporkan seluruh transaksi perpajakan yang telah dipotong dan disetorkan tersebut secara berkala melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Instansi Pemerintah.
Pertanggungjawaban dan Pelaporan
Penyusunan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes secara berkala baik bulanan, semesteran, maupun tahunan merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Laporan bulanan dan semesteran berfungsi sebagai instrumen pengawasan internal untuk memantau arus kas, menilai ketercapaian target program, serta mendeteksi potensi penyimpangan secara dini. Sementara itu, laporan pertanggungjawaban tahunan menjadi wujud akuntabilitas publik Kepala Desa kepada BPD dan masyarakat atas seluruh dana yang dikelola selama satu tahun anggaran. Kepatuhan terhadap tenggat waktu penyusunan dan penyampaian laporan ini sangat krusial, karena menjadi tolok ukur utama kinerja administratif pemerintah desa sekaligus dasar bagi penetapan kebijakan anggaran pada periode berikutnya.
Di sisi lain, persiapan dokumen secara tertib dan sistematis merupakan langkah krusial dalam menghadapi audit pengelolaan keuangan desa oleh lembaga pengawas seperti Inspektorat maupun BPK. Proses ini melingkupi pengarsipan seluruh dokumen transaksi secara terstruktur, mulai dari Peraturan Desa tentang APBDes, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Bukti Kas Masuk/Keluar, kuitansi, hingga laporan verifikasi Sekretaris Desa. Kelengkapan dan kesesuaian dokumen administrasi dengan realisasi fisik di lapangan tidak hanya membuktikan keabsahan penggunaan anggaran, tetapi juga mempermudah auditor dalam menilai kepatuhan desa terhadap peraturan perundang-undangan. Dengan pengarsipan yang baik, pemerintah desa dapat menghadapi proses pemeriksaan secara responsif, profesional, dan bebas dari risiko temuan administrasi ataupun finansial.
Tujuan Kegiatan Bimtek Ini
- Memberikan pemahaman mendalam mengenai siklus pengelolaan dan penatausahaan keuangan desa.
- Meningkatkan keterampilan teknis Bendahara Desa dalam menyusun pembukuan keuangan dan pertanggungjawaban APBDes.
- Memahamkan tata cara penghitungan, pemotongan/pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak (PPh, PPN, dan pajak daerah) terkait pengelolaan dana desa.
- Meminimalisir kesalahan administratif dan potensi temuan pemeriksaan dalam audit pengelolaan keuangan desa.
Sasaran Peserta
Peserta kegiatan bimbingan teknis ini ditujukan bagi:
- Sekretaris Desa
- Bendahara Desa / Kaur Keuangan
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) opsional
- Operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)
- Unsur Pemerintah Kecamatan / Kabupaten yang membidangi pembinaan keuangan desa
- Staff yang direkomendasikan
Hasil yang Diharapkan (Output) Bimtek
- Meningkatnya pemahaman dan keterampilan peserta dalam menyusun penatausahaan keuangan desa yang akuntabel.
- Tertibnya administrasi perpajakan di tingkat desa (penyetoran dan pelaporan pajak tepat waktu).
- Tersusunnya laporan pertanggungjawaban keuangan desa yang sesuai dengan standar regulasi.
Baca Juga: “Kumpulan Materi Bimtek Desa“
Bimtek Keuangan serta Penatausahan Perpajakan Desa bagi Bendahara dan Sekretaris Desa
Oleh karena itu, penyelenggaraan bimbingan teknis mengenai keuangan serta penatausahaan perpajakan desa ini sangat penting untuk diselenggarakan guna meningkatkan kompetensi, profesionalisme, serta ketelitian aparatur pemerintah desa. Melalui kegiatan ini, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa diharapkan mampu meminimalisir risiko kesalahan administratif maupun temuan audit, sehingga tata kelola keuangan dan perpajakan di tingkat desa dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya Perkenalkan kami PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMERINTAHAN REGIONAL INDONESIA (PUSDIKLAT PEMERINTAHAN RI) adalah lembaga yang bergerak dibidang pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia baik dari Kementerian dan Pemerintahan Daerah.
Lembaga ini juga sudah sudah terdaftar di KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI NOMOR: AHU-067832.01.30.TAHUN 2023, kami ingin menawarkan undangan mengenai “Bimtek Keuangan serta Penatausahan Perpajakan Desa bagi Bendahara dan Sekretaris Desa“.
JADWAL KEGIATAN BIMTEK TAHUN 2026
JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN AGUSTUS DAN SEPTEMBER 2026| 06 – 07 Agustus | 22 – 23 Agustus |
| 13 – 14 Agustus | 28 – 29 Agustus |
| 04 – 05 September | 21 – 22 September |
| 11 – 12 September | 29 – 30 September |
| 18 – 19 September | |
| LOKASI BIMTEK | |
| Jakarta | Yogyakarta |
| Batam | Surabaya |
| Medan | Malang |
| Pekanbaru | Bali |
| Bandung | Lombok |
| Samarinda | Makassar |
| *untuk Info Lebih Selanjutnya Silahakan Hubungi kami… terima kasih | |
Catatan:
Rp. 5.000.000,- (Menginap)
Rp. 4.000.000,- (Tidak Termasuk Penginapan)
- ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
- Pelatihan selama 2 hari/Sampai Selesai Pembahasan.
- pengurusan 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta pengurusan).
- Tanda Peserta Bimbingan Teknis.
- Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Sarapan (bagi peserta yang menginap).
- Kelengkapan Bimbingan Teknis (Pena/ Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT Bimbingan Teknis).
- Tas Ransel Eksklusif .
- Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan.
- Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya.
- (Konf. 4 Hari sebelum Hari Eksklusif).
Baca Juga:
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Aset dan Barang Milik Negara/Daerah
Bimtek Perencanaan
Bimtek Desa
Bimtek Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Puskesmas
Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP)
support By
