Bimtek Indikator Kinerja Utama Perpajakan, Perencanaan, Keuangan serta Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Instansi Pemerintah – memiliki tanggung jawab besar yang berkaitan dengan perpajakan. Indikator Kinerja Utama (IKU) perpajakan menjadi krusial dalam menilai efektivitas pengelolaan keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Bimtek Indikator Kinerja Utama Perpajakan, Perencanaan, Keuangan serta Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Instansi Pemerintah
Pengertian Indikator Kinerja Utama Perpajakan
Indikator Kinerja Utama Perpajakan (IKU-P) adalah metrik yang digunakan untuk mengevaluasi keberhasilan dan efektivitas kegiatan perpajakan dalam instansi pemerintah. IKU ini membantu dalam mengukur kontribusi pajak terhadap pendapatan negara serta menentukan seberapa baik instansi dalam melaksanakan kondisi perpajakan.
Peran Bendahara Instansi Pemerintah dalam Perpajakan
Bendahara instansi pemerintah berfungsi sebagai pengelola keuangan yang bertanggung jawab dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Mereka harus memastikan bahwa semua transaksi keuangan dilaporkan secara akurat dan tepat waktu kepada otoritas pajak. Keberhasilan bendahara dalam menjalankan tugas ini sangat berpengaruh terhadap kinerja keseluruhan perpajakan di instansi mereka.
Kriteria Indikator Kinerja Utama Perpajakan
Kriteria IKU perpajakan mencakup berbagai aspek, seperti akurasi pelaporan pajak, kepatuhan pembayaran, dan efektivitas pengelolaan pajak. Setiap kriteria dapat diukur melalui data statistik dan laporan keuangan sehingga memudahkan evaluasi kinerja bendahara dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Pentingnya Perencanaan Keuangan dalam Perpajakan
Perencanaan keuangan yang baik sangat penting dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan perencanaan yang tepat, bendahara dapat mengoptimalkan alokasi anggaran dan menghindari masalah perpajakan di kemudian hari. Keterlibatan dalam perencanaan keuangan dapat membantu mendukung pengambilan keputusan yang informasional dan strategis.
Kewajiban Perpajakan bagi Bendahara
Kewajiban perpajakan bagi bendahara mencakup penyerahan SPT (Surat Pemberitahuan) dan dokumen pajak lainnya secara tepat waktu serta memastikan keakuratan data yang dilaporkan. Kegagalan dalam memenuhi kewajiban ini dapat menyebabkan sanksi bagi instansi dan juga individu bendahara itu sendiri.
Penerapan Indikator dalam Evaluasi Kinerja Bendahara
Penerapan IKU perpajakan sangat penting dalam mengevaluasi kinerja bendahara instansi. Melalui pengukuran yang komprehensif, instansi dapat mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan perpajakan.
Bimtek Indikator Kinerja Utama Perpajakan, Perencanaan, Keuangan serta Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Instansi Pemerintah
Selanjutnya Perkenalkan kami PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMERINTAHAN REGIONAL INDONESIA (PUSDIKLAT PEMERINTAHAN RI) adalah lembaga yang bergerak dibidang pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia baik dari Kementerian dan Pemerintahan Daerah.
kami juga sudah sudah terdaftar di KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI NOMOR: AHU-067832.01.30.TAHUN 2023, kami ingin menawarkan undangan mengenai “Bimtek Indikator Kinerja Utama Perpajakan, Perencanaan, Keuangan serta Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Instansi Pemerintah”.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui : Telp/Fax: ( 021 ) 2464 8790, Hotline: 0822 2324 1877 (Bpk. Gunawan).
JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2025
JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN FEBRUARI 202506 – 07 Februari | 19 – 20 Februari |
12 – 13 Februari | 27 – 28 Februari |
LOKASI BIMTEK | |
Jakarta | Yogyakarta |
Batam | Surabaya |
Medan | Malang |
Pekanbaru | Bali |
Bandung | Lombok |
Samarinda | Makassar |
06 – 07 Maret | 20 – 21 Maret |
12 – 13 Maret | |
LOKASI BIMTEK | |
Jakarta | Yogyakarta |
Batam | Surabaya |
Medan | Malang |
Pekanbaru | Bali |
Bandung | Lombok |
Samarinda | Makassar |
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui: Telp/Fax: ( 021 ) 2464 8790, Hotline: 0822 2324 1877 (Bpk. Gunawan)
Catatan:
Rp. 5.000.000,- (Menginap)
Rp. 4.000.000,- (Tidak Termasuk Penginapan)
- ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari/Sampai Selesai Pembahasan
– pengurusan 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta pengurusan)
– Tanda Peserta Bimbingan Teknis
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Sarapan (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimbingan Teknis (Pena/ Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT Bimbingan Teknis)
– Tas Ransel Eksklusif – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Eksklusif)
Baca Juga:
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Aset dan Barang Milik Negara/Daerah
Bimtek Perencanaan
Bimtek Desa
Bimtek Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Puskesmas
Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP)
support By