Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Pengeluaran SKPD/OPD – Kewajiban perpajakan bagi Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan bagian penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Bendahara pengeluaran memiliki peran yang krusial dalam memastikan bahwa seluruh kegiatan keuangan diinstansi tersebut berjalan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Pengeluaran SKPD/OPD
Pentingnya Perpajakan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Perpajakan tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara tetapi juga berkaitan langsung dengan pengelolaan dan penggunaan anggaran di tingkat daerah. Kewajiban pajak memastikan bahwa setiap pengeluaran yang dilakukan oleh SKPD/OPD mencerminkan akuntabilitas dan transparansi yang dibutuhkan dalam pengelolaan keuangan publik.
Kewajiban Bendahara Pengeluaran
Bendahara pengeluaran memiliki beberapa kewajiban terkait perpajakan, antara lain:
- Membayar dan menyetor pajak yang terutang tepat waktu.
- Menyiapkan dan menyampaikan laporan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan peraturan yang ada.
- Melakukan rekonsiliasi data keuangan dan perpajakan secara berkala.
Jenis Pajak yang Perlu Diketahui
Ada beberapa jenis pajak yang harus diperhatikan oleh bendahara pengeluaran, di antaranya:
- Pajak Penghasilan (PPh): Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima. Bendahara harus memastikan bahwa semua potongan PPh karyawan dilakukan dengan benar.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): PPN dikenakan pada setiap transaksi yang terjadi. Bendahara harus memungut dan menyetor PPN sesuai ketentuan.
- Pajak Daerah: Beberapa pajak yang dapat dikenakan oleh daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya yang relevan dengan kegiatan SKPD/OPD.
Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah
Selanjutnya Perkenalkan kami PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMERINTAHAN REGIONAL INDONESIA (PUSDIKLAT PEMERINTAHAN RI) adalah lembaga yang bergerak dibidang pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia baik dari Kementerian dan Pemerintahan Daerah.
kami juga sudah sudah terdaftar di KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI NOMOR: AHU-067832.01.30.TAHUN 2023, kami ingin menawarkan undangan mengenai “Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Pengeluaran SKPD/OPD”.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui : Telp/Fax: ( 021 ) 2464 8790, Hotline: 0822 2324 1877 (Bpk. Gunawan).
JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2024
JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN OKTOBER 202403 – 04 Oktober | 17 – 18 Oktober |
07 – 08 Oktober | 21 – 22 Oktober |
11 – 12 Oktober | 23 – 24 Oktober |
15 – 16 Oktober | 29 – 30 Oktober |
LOKASI BIMTEK | |
Jakarta | Yogyakarta |
Batam | Surabaya |
Medan | Malang |
Pekanbaru | Bali |
Bandung | Lombok |
Samarinda | Makassar |
01 – 02 November | 14 – 15 November |
04 – 05 November | 20 – 22 November |
07 – 08 November | 26 – 27 November |
11 – 12 November | 26 – 27 November |
LOKASI BIMTEK | |
Jakarta | Yogyakarta |
Batam | Surabaya |
Medan | Malang |
Pekanbaru | Bali |
Bandung | Lombok |
Samarinda | Makassar |
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui: Telp/Fax: ( 021 ) 2464 8790, Hotline: 0822 2324 1877 (Bpk. Gunawan)
Catatan:
Rp. 5.000.000,- (Menginap)
Rp. 3.500.000,- (Tidak Termasuk Penginapan)
- ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari/Sampai Selesai Pembahasan
– pengurusan 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta pengurusan)
– Tanda Peserta Bimbingan Teknis
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Sarapan (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimbingan Teknis (Pena/ Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT Bimbingan Teknis)
– Tas Ransel Eksklusif – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Eksklusif)
Baca Juga:
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Aset dan Barang Milik Negara/Daerah
Bimtek Perencanaan
Bimtek Desa
Bimtek Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Puskesmas
Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP)
support By