Bimtek Standar Harga Satuan Regional (SHSR) – merupakan instrumen penting bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran, khususnya sebagai acuan batas tertinggi belanja APBD. Faktanya, Perpres Nomor 72 Tahun 2025 resmi berlaku saat ini dan mencabut aturan terdahulu yaitu Perpres Nomor 33 Tahun 2020.

Bimtek Standar Harga Satuan Regional (SHSR)
Apa Itu Standar Harga Satuan Regional ?
SHSR merupakan acuan batas tertinggi atau estimasi harga yang ditetapkan pemerintah daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran belanja APBD. Karena, keberadaan SHSR sangat krusial untuk menciptakan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden
Tujuan Penetapan Standar Harga Satuan Regional (SHSR)
Penerapan Standar Harga Satuan Regional (SHSR) menjadi pilar utama dalam mewujudkan efisiensi anggaran di lingkungan pemerintah daerah. Dengan adanya acuan baku mengenai batas tertinggi pengeluaran, risiko terjadinya manipulasi harga (mark-up) atau pemborosan anggaran dapat ditekan secara signifikan. Selama, aturan ini menutup celah penggelembungan dana, sehingga setiap rupiah APBD dialokasikan secara tepat guna untuk program yang menyentuh masyarakat.
Melalui asas standardisasi, SHSR mampu menyeragamkan harga baku untuk komponen barang dan jasa yang sejenis di seluruh lingkungan perangkat daerah. Sebelum adanya instrumen ini, sering ditemukan variasi nilai anggaran yang mencolok antardinas untuk kebutuhan barang dan jasa yang sejenis. Sepanjang Standardisasi ini menciptakan keadilan anggaran dan memutus ketimpangan pengeluaran, agar seluruh SKPD bergerak dalam satu koridor harga yang seragam.
Terpenting Dari sisi akuntabilitas tata kelola, kebijakan ini memberikan kepastian hukum kuat bagi pengelola keuangan daerah dalam menyusun RKA. Pejabat Pembuat Komitmen dan tim penyusun anggaran tiap SKPD memiliki landasan yuridis kokoh dalam menentukan plafon biaya kegiatan. Kepastian ini meminimalkan keraguan dan kesalahan administratif, sekaligus melindungi aparatur sipil negara dari potensi temuan pelanggaran hukum di kemudian hari.
Terakhir, kehadiran standar harga yang transparan berfungsi mempermudah transparansi dan keterbukaan informasi publik. Alhasil, Dokumen standar yang terbuka mempermudah pengawasan anggaran secara objektif dan terukur oleh auditor internal, auditor eksternal, maupun masyarakat luas. Setiap pos belanja di SIPD lebih mudah dilacak melalui perbandingan langsung terhadap SHSR, mencegah penyimpangan demi pemerintahan bersih dan berintegritas.
Jenis Standar Harga Satuan Regional
ada lima jenis pengeluaran daerah yang diterapkan dalam standar harga satuan regional, yaitu sebagai berikut ini:
- Satuan biaya honorarium, yang meliputi honorarium untuk berbagai kegiatan dan jabatan, seperti penanggung jawab pengelola keuangan, narasumber, tim pelaksana kegiatan, pemberi keterangan ahli, rohaniawan, dan lain-lain.
- Satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, yang meliputi biaya transportasi, akomodasi, uang harian, dan uang saku.
- Satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, yang meliputi biaya sewa ruang, konsumsi, dokumentasi, dan alat tulis kantor.
- Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, yang meliputi biaya pembelian, pajak, asuransi, dan perlengkapan kendaraan.
- Satuan biaya pemeliharaan, yang meliputi biaya pemeliharaan rutin, berkala, dan perbaikan kendaraan dinas.
Selain itu, pemerintah daerah menetapkan standar harga satuan barang/jasa sesuai kebutuhan dan kondisi daerah masing-masing, seperti alat kantor hingga komputer. Standar harga satuan ini berfungsi sebagai batas tertinggi dan referensi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran di daerah.
Mekanisme Penyusunan dan Penetapan
Tahapan penyusunan Standar Harga Satuan Regional (SHSR) diawali dengan identifikasi kebutuhan yang komprehensif dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini krusial memetakan barang dan jasa yang sering digunakan serta dibutuhkan untuk menunjang operasional kedinasan sepanjang tahun anggaran. Melalui kompilasi usulan terstruktur setiap sektor, pemerintah daerah memiliki basis data riil mengenai prioritas belanja operasional hingga kediklatan.
Setelah kebutuhan terpetakan, langkah berikutnya adalah melakukan survei pasar secara objektif dan berkala. Maka, tim penyusun anggaran mengumpulkan data harga riil langsung dari vendor, distributor resmi, serta referensi terbaru di pasar regional.
Data harga yang telah dihimpun kemudian masuk ke tahap analisis kewajaran harga melalui proses verifikasi dan penyaringan yang ketat. Pada fase ini, usulan harga diuji dan dibandingkan guna memastikan nilai nominal yang diadopsi masuk akal, rasional, serta kompetitif. Analisis ini sangat penting untuk mengeliminasi potensi penggelembungan dana sejak dini, menetapkan batas atas (ceiling price) yang proporsional, serta memastikan kelayakan anggaran tanpa mengorbankan kualitas barang atau jasa yang dibutuhkan.
Sebagai tahapan akhir, draf standar harga yang telah matang dibawa ke proses penetapan resmi. Dokumen SHSR ini disahkan dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Daerah—baik Gubernur, Bupati, maupun Walikota—agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi seluruh pengelola keuangan daerah. Dengan adanya payung regulasi formal ini, seluruh perangkat daerah wajib mematuhi standar harga tersebut dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), menjadikannya instrumen legal yang sah demi mewujudkan tata kelola keuangan yang tertib dan akuntabel.
Peran SHSR dalam Perencanaan Anggaran
Tahapan penyusunan Standar Harga Satuan Regional (SHSR) diawali dengan identifikasi kebutuhan yang komprehensif dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini krusial untuk memetakan jenis barang dan jasa yang paling sering digunakan serta dibutuhkan dalam menunjang operasional kedinasan sepanjang tahun anggaran. Melalui kompilasi usulan yang terstruktur dari setiap sektor, pemerintah daerah dapat memiliki basis data yang riil mengenai prioritas belanja, mulai dari kebutuhan logistik kantor, pemeliharaan aset, hingga komponen pelaksanaan kegiatan kediklatan.
Setelah kebutuhan terpetakan, langkah berikutnya adalah melakukan survei pasar secara objektif dan berkala. Tim penyusun anggaran bergerak mengumpulkan data harga riil langsung dari para pelaku usaha (vendor), distributor resmi, maupun referensi harga terbaru yang berlaku di pasar regional. Proses ini berfungsi untuk menangkap dinamika fluktuasi harga komoditas di lapangan, sehingga estimasi nilai yang dikumpulkan tidak hanya akurat dan relevan, tetapi juga mampu mencerminkan kondisi ekonomi riil di wilayah tersebut.
Data harga yang telah dihimpun kemudian masuk ke tahap analisis kewajaran harga melalui proses verifikasi dan penyaringan yang ketat. Pada fase ini, setiap usulan harga diuji dan dibandingkan untuk memastikan bahwa nilai nominal yang akan diadopsi masuk akal, rasional, dan kompetitif. Analisis ini sangat penting untuk mengeliminasi potensi penggelembungan dana sejak dini, menetapkan batas atas (ceiling price) yang proporsional, serta memastikan kelayakan anggaran tanpa mengorbankan kualitas barang atau jasa yang dibutuhkan.
Sebagai tahapan akhir, draf standar harga yang telah matang dibawa ke proses penetapan resmi. Dokumen SHSR ini disahkan dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Daerah—baik Gubernur, Bupati, maupun Walikota—agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi seluruh pengelola keuangan daerah. Dengan adanya payung regulasi formal ini, seluruh perangkat daerah wajib mematuhi standar harga tersebut dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), menjadikannya instrumen legal yang sah demi mewujudkan tata kelola keuangan yang tertib dan akuntabel.
Baca Juga: “Kumpulan Materi Bimtek Keuangan“
PUSDIKLAT PEMERINTAHAN RI
Selanjutnya Perkenalkan kami PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMERINTAHAN REGIONAL INDONESIA (PUSDIKLAT PEMERINTAHAN RI) adalah lembaga yang bergerak dibidang pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia baik dari Kementerian dan Pemerintahan Daerah.
Lembaga ini juga sudah sudah terdaftar di KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI NOMOR: AHU-067832.01.30.TAHUN 2023, kami ingin menawarkan undangan mengenai “Bimtek Standar Harga Satuan Regional (SHSR)“.
JADWAL KEGIATAN BIMTEK TAHUN 2026
JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN JUNI DAN JULI 2026| 04 – 05 Juli | 22 – 23 Juli |
| 09 – 10 Juli | 30 Juni – 01 Juli |
| 18 – 19 Juli | |
| 08 – 09 Juli | 21 – 22 Juli |
| 14 – 15 Juli | 29 – 30 Juli |
| LOKASI BIMTEK | |
| Jakarta | Yogyakarta |
| Batam | Surabaya |
| Medan | Malang |
| Pekanbaru | Bali |
| Bandung | Lombok |
| Samarinda | Makassar |
| *untuk Info Lebih Selanjutnya Silahakan Hubungi kami… terima kasih | |
Catatan:
Rp. 5.000.000,- (Menginap)
Rp. 4.000.000,- (Tidak Termasuk Penginapan)
- ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari/Sampai Selesai Pembahasan
– pengurusan 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta pengurusan)
– Tanda Peserta Bimbingan Teknis
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Sarapan (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimbingan Teknis (Pena/ Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT Bimbingan Teknis)
– Tas Ransel Eksklusif – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
Baca Juga:
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Aset dan Barang Milik Negara/Daerah
Bimtek Perencanaan
Bimtek Desa
Bimtek Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Puskesmas
Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP)
support By
