Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD – dalam pengelolaan keuangan di pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN) maupun daerah (BUMD). Bendahara, sebagai pengelola utama keuangan, memegang peranan kunci dalam memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan yang tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Artikel ini akan membahas berbagai sudut pandang terkait kewajiban perpajakan bagi bendahara instansi pemerintah dan BUMN/BUMD.
Bimtek Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD
Tanggung Jawab Perpajakan Bendahara
Bendahara bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua transaksi keuangan tercatat dengan benar dan dipatuhi aturan perpajakan yang berlaku. Tanggung jawab ini mencakup perhitungan pajak yang tepat, pengelolaan bukti potong, dan pelaporan yang akurat kepada otoritas pajak.
Jenis Pajak yang Berlaku
Jenis pajak yang harus dikelola oleh bendahara instansi pemerintah dan BUMN/BUMD meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak daerah. Setiap jenis pajak memiliki ketentuan dan prosedur yang berbeda, sehingga pemahaman mendalam terhadap masing-masing pajak sangat penting.
Pelaporan dan Pembayaran Pajak
Proses pelaporan dan pembayaran pajak menjadi salah satu kewajiban utama bendahara. Pelaporan pajak harus dilakukan secara tepat waktu dan akurat, agar tidak melanggar peraturan. Pembayaran pajak juga harus dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan oleh otoritas pajak agar terhindar dari sanksi.
Sanksi atas Pelanggaran Kewajiban Perpajakan
Kegagalan dalam memenuhi kewajiban perpajakan dapat mengakibatkan sanksi yang merugikan, baik finansial maupun reputasi. Sanksi tersebut dapat berupa denda, bunga atas keterlambatan, atau bahkan tindakan hukum. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang kewajiban perpajakan sangat penting bagi bendahara.
Bimtek Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD
Selanjutnya Perkenalkan kami PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMERINTAHAN REGIONAL INDONESIA (PUSDIKLAT PEMERINTAHAN RI) adalah lembaga yang bergerak dibidang pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia baik dari Kementerian dan Pemerintahan Daerah.
kami juga sudah sudah terdaftar di KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI NOMOR: AHU-067832.01.30.TAHUN 2023, kami ingin menawarkan undangan mengenai “Bimtek Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD”.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui : Telp/Fax: ( 021 ) 2464 8790, Hotline: 0822 2324 1877 (Bpk. Gunawan).
JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2024
JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN OKTOBER 202403 – 04 Oktober | 17 – 18 Oktober |
07 – 08 Oktober | 21 – 22 Oktober |
11 – 12 Oktober | 23 – 24 Oktober |
15 – 16 Oktober | 29 – 30 Oktober |
LOKASI BIMTEK | |
Jakarta | Yogyakarta |
Batam | Surabaya |
Medan | Malang |
Pekanbaru | Bali |
Bandung | Lombok |
Samarinda | Makassar |
01 – 02 November | 14 – 15 November |
04 – 05 November | 20 – 22 November |
07 – 08 November | 26 – 27 November |
11 – 12 November | 26 – 27 November |
LOKASI BIMTEK | |
Jakarta | Yogyakarta |
Batam | Surabaya |
Medan | Malang |
Pekanbaru | Bali |
Bandung | Lombok |
Samarinda | Makassar |
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui: Telp/Fax: ( 021 ) 2464 8790, Hotline: 0822 2324 1877 (Bpk. Gunawan)
Catatan:
Rp. 5.000.000,- (Menginap)
Rp. 3.500.000,- (Tidak Termasuk Penginapan)
- ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari/Sampai Selesai Pembahasan
– pengurusan 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta pengurusan)
– Tanda Peserta Bimbingan Teknis
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Sarapan (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimbingan Teknis (Pena/ Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT Bimbingan Teknis)
– Tas Ransel Eksklusif – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Eksklusif)
Baca Juga:
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Aset dan Barang Milik Negara/Daerah
Bimtek Perencanaan
Bimtek Desa
Bimtek Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Puskesmas
Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP)
support By