Bimtek Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB Berdasarkan Undang 77 merupakan dua jenis pajak yang penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. Kedua pajak ini memiliki peran strategis dalam meningkatkan pendapatan daerah serta mendukung pembangunan daerah. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai pengelolaan PBB dan BPHTB berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Bimtek Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB Dan PDRD
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang atau badan. PBB menjadi sumber pendapatan daerah yang penting karena potensi yang dimilikinya sangat besar, terutama di wilayah perkotaan. Pengelolaan PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tata Cara Pengelolaan PBB
Pengelolaan PBB melibatkan beberapa tahap, mulai dari penetapan subjektivitas dan objek pajak, pengukuran, penilaian, hingga penetapan besaran pajak. Proses ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan sengketa antara pemerintah daerah dan wajib pajak.
Pentingnya Pengelolaan BPHTB
Pengelolaan BPHTB yang baik dapat mendukung terciptanya keadilan dan kepastian hukum dalam transaksi perolehan tanah dan bangunan. Proses pemungutannya pun harus diimbangi dengan pelayanan yang baik untuk menarik minat masyarakat agar patuh membayar pajak.
Peran Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Pajak
Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam pengelolaan PBB dan BPHTB. Melalui kebijakan yang tepat, pemerintah dapat memaksimalkan potensi pendapatan yang dihasilkan dari kedua pajak ini. Selain itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga penting dilakukan agar masyarakat memahami kewajiban pajak mereka serta dampaknya terhadap pembangunan daerah.
Bimtek Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB Dan PDRD
Selanjutnya Perkenalkan kami PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMERINTAHAN REGIONAL INDONESIA (PUSDIKLAT PEMERINTAHAN RI) adalah lembaga yang bergerak dibidang pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia baik dari Kementerian dan Pemerintahan Daerah.
kami juga sudah sudah terdaftar di KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI NOMOR: AHU-067832.01.30.TAHUN 2023, kami ingin menawarkan undangan mengenai “Bimtek Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB Dan PDRD”.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui : Telp/Fax: ( 021 ) 2464 8790, Hotline: 0822 2324 1877 (Bpk. Gunawan).
JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2024
JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN OKTOBER 202403 – 04 Oktober | 17 – 18 Oktober |
07 – 08 Oktober | 21 – 22 Oktober |
11 – 12 Oktober | 23 – 24 Oktober |
15 – 16 Oktober | 29 – 30 Oktober |
LOKASI BIMTEK | |
Jakarta | Yogyakarta |
Batam | Surabaya |
Medan | Malang |
Pekanbaru | Bali |
Bandung | Lombok |
Samarinda | Makassar |
01 – 02 November | 14 – 15 November |
04 – 05 November | 20 – 22 November |
07 – 08 November | 26 – 27 November |
11 – 12 November | 26 – 27 November |
LOKASI BIMTEK | |
Jakarta | Yogyakarta |
Batam | Surabaya |
Medan | Malang |
Pekanbaru | Bali |
Bandung | Lombok |
Samarinda | Makassar |
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui: Telp/Fax: ( 021 ) 2464 8790, Hotline: 0822 2324 1877 (Bpk. Gunawan)
Catatan:
Rp. 5.000.000,- (Menginap)
Rp. 3.500.000,- (Tidak Termasuk Penginapan)
- ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari/Sampai Selesai Pembahasan
– pengurusan 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta pengurusan)
– Tanda Peserta Bimbingan Teknis
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Sarapan (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimbingan Teknis (Pena/ Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT Bimbingan Teknis)
– Tas Ransel Eksklusif – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Eksklusif)
Baca Juga:
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Aset dan Barang Milik Negara/Daerah
Bimtek Perencanaan
Bimtek Desa
Bimtek Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Puskesmas
Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP)
support By