Bimtek Pajak Berbasis Elektronik E-BILLING – Dalam era yang semakin digital, sistem perpajakan di Indonesia mengalami transformasi signifikan dengan diperkenalkannya E-Billing. E-Billing sistem yang mempermudah wajib pajak dalam proses pembayaran dan pelaporan pajak secara elektronik. Artikel ini akan membahas berbagai aspek mengenai E-Billing dan dampaknya terhadap pelaksanaan pajak di Indonesia.
Bimtek Pajak Berbasis Elektronik E-BILLING
Pengertian E-Billing dalam Pajak
E-Billing merupakan suatu metode yang memungkinkan wajib pajak untuk melakukan proses pembayaran pajak menggunakan aplikasi berbasis internet. Sistem ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam mengakses informasi pajak dan melakukan pembayaran tanpa harus mengunjungi kantor pajak secara fisik.
Manfaat E-Billing bagi Wajib Pajak
E-Billing memberikan berbagai manfaat signifikan bagi wajib pajak, antara lain kemudahan akses, pengurangan waktu dalam proses pembayaran, serta transparansi dalam transaksi. Selain itu, wajib pajak dapat menghindari antrian panjang dan pengeluaran biaya transportasi ketika melakukan pembayaran pajak.
Proses Pendaftaran E-Billing
Untuk dapat menggunakan E-Billing, wajib pajak harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Proses pendaftaran biasanya dilakukan secara online dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Setelah pendaftaran berhasil, wajib pajak akan mendapatkan kode E-Billing yang wajib digunakan dalam setiap transaksi.
Langkah-langkah Penggunaan E-Billing
Setelah terdaftar, wajib pajak dapat menggunakan E-Billing dengan mengikuti beberapa langkah mudah: mengakses aplikasi E-Billing, memasukkan kode billing, memilih jenis pajak yang akan dibayar, serta mengikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi. Proses ini dirancang untuk memudahkan dan mempercepat pembayaran pajak.
Bimtek Pajak Berbasis Elektronik E-BILLING
Selanjutnya Perkenalkan kami PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMERINTAHAN REGIONAL INDONESIA (PUSDIKLAT PEMERINTAHAN RI) adalah lembaga yang bergerak dibidang pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia baik dari Kementerian dan Pemerintahan Daerah.
kami juga sudah sudah terdaftar di KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI NOMOR: AHU-067832.01.30.TAHUN 2023, kami ingin menawarkan undangan mengenai “Bimtek Pajak Berbasis Elektronik E-BILLING”.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui : Telp/Fax: ( 021 ) 2464 8790, Hotline: 0822 2324 1877 (Bpk. Gunawan).
JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2024
JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN OKTOBER 202403 – 04 Oktober | 17 – 18 Oktober |
07 – 08 Oktober | 21 – 22 Oktober |
11 – 12 Oktober | 23 – 24 Oktober |
15 – 16 Oktober | 29 – 30 Oktober |
LOKASI BIMTEK | |
Jakarta | Yogyakarta |
Batam | Surabaya |
Medan | Malang |
Pekanbaru | Bali |
Bandung | Lombok |
Samarinda | Makassar |
01 – 02 November | 14 – 15 November |
04 – 05 November | 20 – 22 November |
07 – 08 November | 26 – 27 November |
11 – 12 November | 26 – 27 November |
LOKASI BIMTEK | |
Jakarta | Yogyakarta |
Batam | Surabaya |
Medan | Malang |
Pekanbaru | Bali |
Bandung | Lombok |
Samarinda | Makassar |
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui: Telp/Fax: ( 021 ) 2464 8790, Hotline: 0822 2324 1877 (Bpk. Gunawan)
Catatan:
Rp. 5.000.000,- (Menginap)
Rp. 3.500.000,- (Tidak Termasuk Penginapan)
- ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari/Sampai Selesai Pembahasan
– pengurusan 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta pengurusan)
– Tanda Peserta Bimbingan Teknis
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Sarapan (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimbingan Teknis (Pena/ Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT Bimbingan Teknis)
– Tas Ransel Eksklusif – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Eksklusif)
Baca Juga:
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Aset dan Barang Milik Negara/Daerah
Bimtek Perencanaan
Bimtek Desa
Bimtek Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Puskesmas
Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP)
support By