Bimtek penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan desa – merupakan aspek penting dalam pengelolaan pemerintahan desa. Kegiatan ini mencakup pencatatan, pengelolaan, dan pelaporan semua bentuk transaksi keuangan yang terjadi di desa. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa semua dana yang diterima dan dibelanjakan oleh desa dikelola dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bimtek Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
Tahapan Penatausahaan Keuangan Desa
- Penerimaan: Semua dana yang masuk ke kas desa harus dicatat dengan lengkap dan benar. Dana ini bisa berasal dari berbagai sumber, seperti dana dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pendapatan asli desa.
- Penyimpanan: Dana yang diterima harus disimpan di rekening kas desa atau tempat penyimpanan lain yang aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Pengeluaran: Setiap pengeluaran dana harus dicatat dengan lengkap dan harus disertai dengan bukti pengeluaran yang sah, seperti faktur atau nota.
- Pencatatan: Semua penerimaan dan pengeluaran dana dicatat dalam buku kas umum dan buku kas pembantu sesuai dengan format yang ditentukan oleh peraturan.
Manfaat Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
Dengan melakukan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan desa secara baik dan benar, akan ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh, antara lain:
- Transparansi Keuangan: Masyarakat dapat mengetahui dan memantau penggunaan dana yang dikelola oleh desa.
- Akuntabilitas: Pemerintah desa bertanggung jawab atas penggunaan dana kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait.
- Efisiensi dan Efektivitas: Pengelolaan dana yang akurat membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan pembangunan desa.
- Menghindari Penyimpangan: Pencatatan yang baik dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan dana.
Bimtek Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
Selanjutnya Perkenalkan kami PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMERINTAHAN REGIONAL INDONESIA (PUSDIKLAT PEMERINTAHAN RI) adalah lembaga yang bergerak dibidang pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia baik dari Kementerian dan Pemerintahan Daerah.
kami juga sudah sudah terdaftar di KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI NOMOR: AHU-067832.01.30.TAHUN 2023, kami ingin menawarkan undangan mengenai “Bimtek Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa”.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui : Telp/Fax: ( 021 ) 2464 8790, Hotline: 0822 2324 1877 (Bpk. Gunawan).
JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2024
JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN OKTOBER 202403 – 04 Oktober | 17 – 18 Oktober |
07 – 08 Oktober | 21 – 22 Oktober |
11 – 12 Oktober | 23 – 24 Oktober |
15 – 16 Oktober | 29 – 30 Oktober |
LOKASI BIMTEK | |
Jakarta | Yogyakarta |
Batam | Surabaya |
Medan | Malang |
Pekanbaru | Bali |
Bandung | Lombok |
Samarinda | Makassar |
01 – 02 November | 14 – 15 November |
04 – 05 November | 20 – 22 November |
07 – 08 November | 26 – 27 November |
11 – 12 November | 26 – 27 November |
LOKASI BIMTEK | |
Jakarta | Yogyakarta |
Batam | Surabaya |
Medan | Malang |
Pekanbaru | Bali |
Bandung | Lombok |
Samarinda | Makassar |
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui: Telp/Fax: ( 021 ) 2464 8790, Hotline: 0822 2324 1877 (Bpk. Gunawan)
Catatan:
Rp. 5.000.000,- (Menginap)
Rp. 3.500.000,- (Tidak Termasuk Penginapan)
- ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari/Sampai Selesai Pembahasan
– pengurusan 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta pengurusan)
– Tanda Peserta Bimbingan Teknis
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Sarapan (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimbingan Teknis (Pena/ Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT Bimbingan Teknis)
– Tas Ransel Eksklusif – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Eksklusif)
Baca Juga:
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Aset dan Barang Milik Negara/Daerah
Bimtek Perencanaan
Bimtek Desa
Bimtek Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Puskesmas
Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP)
support By