BIMTEK PERMENDAGRI 12 TAHUN 2019

BIMTEK PERMENDAGRI 12 TAHUN 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah – merupakan regulasi krusial yang mereformasi total tata kelola keuangan di tingkat pemerintah daerah. Peraturan ini mencabut Permendagri No. 13 Tahun 2006 dan menjadi fondasi utama sebelum diturunkannya aturan teknis yang lebih detail seperti Permendagri No. 77 Tahun 2020.

Pelaksanaan Bimbingan Teknis (BIMTEK) untuk regulasi ini sangat penting guna menyamakan persepsi para aparatur daerah (TAPD, Bendahara, PPK-SKPD, dan PA/KPA) dalam mengelola APBD yang taat asas, proporsional, dan akuntabel.

BIMTEK PERMENDAGRI 12 TAHUN 2019

BIMTEK PERMENDAGRI 12 TAHUN 2019
BIMTEK PERMENDAGRI 12 TAHUN 2019

Prinsip Dasar Pengelolaan Keuangan Daerah

Prinsip Transparansi fondasi utama tata kelola keuangan daerah bersih, masyarakat berhak akses penuh memantau aliran dana publik. Informasi anggaran yang terbuka, mudah diakses, dan dipahami masyarakat akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah secara signifikan dan berdampak positif. Transparansi bukan sekadar memublikasikan angka, melainkan menciptakan ruang partisipasi aktif warga dalam mengawal prioritas pembangunan daerah secara objektif dan akuntabel.

Sejalan dengan keterbukaan tersebut, Aspek Akuntabilitas menuntut agar setiap rupiah yang dialokasikan dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap kebijakan fiskal, pelaksanaan program, hingga transaksi sekecil apa pun memiliki landasan hukum yang kuat dan pertanggungjawaban material yang jelas. Pengelolaan yang akuntabel memagari para aparatur sipil negara dari risiko penyimpangan, sekaligus menjamin bahwa setiap tindakan administratif siap diuji kelayakannya secara hukum demi kepentingan publik.

Selanjutnya, orientasi pengelolaan keuangan modern telah bergeser dari sekadar menghabiskan pagu menjadi Aspek Efektif dan Efisien. Keberhasilan sebuah program kerja tidak lagi diukur dari tingginya persentase penyerapan anggaran atau sekadar output fisik yang terbangun, melainkan dari kemampuannya memberikan dampak nyata (outcome) yang langsung dirasakan oleh masyarakat. Efisiensi penggunaan sumber daya yang terbatas harus mampu melahirkan efektivitas berupa peningkatan kesejahteraan, perbaikan layanan publik, serta pengentasan problem makro di daerah.

Terakhir, seluruh dinamika pengelolaan tersebut harus dibingkai dalam koridor Ketertiban dan Disiplin Anggaran. Kepatuhan yang kaku terhadap peraturan perundang-undangan, ketepatan waktu dalam tahapan perencanaan, hingga kepatuhan terhadap jadwal pengesahan APBD adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. Disiplin anggaran memastikan bahwa ritme pembangunan daerah berjalan stabil, terhindar dari sanksi administratif, dan mampu merealisasikan target-target strategis sesuai dengan linimasa yang telah disepakati bersama.

Penguatan Peran Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah

Penerbitan PP Nomor 12 Tahun 2019 merupakan langkah krusial pemerintah mereformasi total tata kelola keuangan daerah menggantikan aturan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006. Regulasi lama tidak relevan mewadahi dinamika sosiologis, teknologi, serta tuntutan pembenahan struktural dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Perubahan ini mendesak untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan UU Keuangan Negara, menata kewenangan pejabat, serta memitigasi tumpang tindih aturan keuangan.

Pengelolaan keuangan daerah wajib berdasarkan prinsip tertib administrasi, ekonomis, efisien, efektif, transparan, bertanggung jawab, adil, patut. Setiap rupiah APBD wajib berorientasi pada hasil nyata bagi kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar menghabiskan pagu anggaran yang telah ditetapkan pemerintah. Transparansi dan akuntabilitas diwujudkan melalui tanggung jawab formal-material tiap jabatan, memastikan anggaran bebas korupsi serta sah hukum.

Pemerintah daerah wajib menerapkan sistem informasi pemerintahan daerah terintegrasi berbasis elektronik sebagai pilar modernisasi tata kelola keuangan yang sangat fundamental. Pengelolaan keuangan daerah tidak boleh lagi dijalankan secara manual atau melalui aplikasi yang terfragmentasi (terpisah-pisah) antar-Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sistem digital ini wajib mengawal seluruh tahapan keuangan daerah dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban dalam satu ekosistem tunggal. Modernisasi sistem ini menciptakan standardisasi data nasional, mempercepat konsolidasi fiskal, serta menutup celah manipulasi anggaran.

Pilar utama aturan baru ini adalah kewajiban pemerintah daerah menerapkan sistem informasi pemerintahan yang terintegrasi dan berbasis elektronik secara menyeluruh. Pengelolaan keuangan daerah tidak boleh lagi dijalankan secara manual atau melalui aplikasi yang terfragmentasi (terpisah-pisah) antar-Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sistem digital ini wajib mengawal seluruh tahapan keuangan daerah dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan dalam satu ekosistem tunggal.

Pejabat Pengelola Keuangan

Kepala Daerah sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD) memiliki kewenangan penuh atas seluruh hak dan kewajiban fiskal di daerahnya. Untuk memastikan kekuasaan tersebut berjalan secara efektif, Sekretaris Daerah bertindak secara ex-officio sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah. Sinergi manajemen ini menggerakkan kebijakan dan koordinasi APBD, SKPD agar selaras dengan visi misi dalam RPJMD.

Prinsip checks and balances di internal SKPD diwujudkan melalui pemisahan fungsi tegas guna menghindari benturan kepentingan dan meminimalisir risiko keuangan. PA/KPA memegang otoritas tertinggi dalam keputusan publik dan tagihan, sedangkan PPK-SKPD mandiri dalam verifikasi dokumen serta pencatatan akuntansi keuangan. Pemisahan fungsi otorisasi, operasional, dan pengawasan menjamin setiap pengeluaran rupiah dilakukan secara akuntabel, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum berlaku.

Restrukturisasi regulasi menempatkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagai ujung tombak yang memegang kendali operasional penuh atas jalannya suatu program. PPTK memikul tanggung jawab materiil dan formil, mengendalikan kegiatan, melaporkan perkembangan fisik, serta menyusun dokumen capaian keuangan. Peran ini menuntut PPTK mengawal ketepatan waktu dan mutu pekerjaan, serta memastikan serapan anggaran sejalan dengan output bagi masyarakat luas.

Baca Juga: “Kumpulan Materi Bimtek Keuangan”

BIMTEK PERMENDAGRI 12 TAHUN 2019

Selanjutnya Perkenalkan kami PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMERINTAHAN REGIONAL INDONESIA (PUSDIKLAT PEMERINTAHAN RI) adalah lembaga yang bergerak dibidang pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia baik dari Kementerian dan Pemerintahan Daerah.

Lembaga ini juga sudah sudah terdaftar di KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI NOMOR: AHU-067832.01.30.TAHUN 2023, kami ingin menawarkan undangan mengenai Bimtek Standar Harga Satuan Regional (SHSR).

JADWAL KEGIATAN BIMTEK TAHUN 2026

JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN JUNI DAN JULI 2026
04 – 05 Juli22 – 23 Juli
09 – 10 Juli30 Juni – 01 Juli
18 – 19 Juli
08 – 09 Juli21 – 22 Juli
14 – 15 Juli29 – 30 Juli
LOKASI BIMTEK
JakartaYogyakarta
BatamSurabaya
MedanMalang
PekanbaruBali
BandungLombok
SamarindaMakassar
*untuk Info Lebih Selanjutnya Silahakan Hubungi kami… terima kasih

Catatan:
Rp. 5.000.000,- (Menginap)
Rp. 4.000.000,- (Tidak Termasuk Penginapan)

  • ( syarat ketentuan berlaku ).

Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari/Sampai Selesai Pembahasan
– pengurusan 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta pengurusan)
– Tanda Peserta Bimbingan Teknis
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Sarapan (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimbingan Teknis (Pena/ Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT Bimbingan Teknis)
– Tas Ransel Eksklusif – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya

Baca Juga:

Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Aset dan Barang Milik Negara/Daerah
Bimtek Perencanaan
Bimtek Desa
Bimtek Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Puskesmas
Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP)

support By

  1. https://jadwalbimtekdiklatasn.com/
  2. https://www.bimtekdiklat.co.id/
  3. https://lembagakajianindonesia.or.id/

Scroll to Top