Bimtek Permendagri No 47 Tahun 2021

Permendagri No 47 Tahun 2021 – Regulasi tentang pembukuan dan inventarisasi barang milik daerah (BMD) menjadi perhatian penting bagi pengelolaan aset negara. Permendagri No 47 Tahun 2021 hadir untuk memberikan pedoman dan kejelasan dalam proses ini. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci tentang tujuan dari regulasi ini, serta prosedur dan tanggung jawab yang terlibat dalam pengelolaan aset daerah.

Bimtek Permendagri No 47 Tahun 2021

Regulasi Permendagri No 47 Tahun 2021

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Permendagri No. 47 Tahun 2021 sebagai upaya untuk memperkuat tata kelola dan transparansi pengelolaan barang milik daerah. Regulasi ini memberikan aturan yang jelas terkait dengan pembukuan dan inventarisasi BMD yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir penyalahgunaan dan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.

Bimtek Permendagri No 47 Tahun 2021
Bimtek Permendagri No 47 Tahun 2021

Tujuan Pembukuan BMD

Tujuan utama dari pembukuan BMD adalah untuk memastikan bahwa semua aset yang dimiliki oleh daerah tercatat secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Pembukuan yang baik memungkinkan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan dan evaluasi yang lebih baik dalam penggunaan aset, serta memfasilitasi pengambilan keputusan yang strategis berdasarkan data yang akurat.

Proses Inventarisasi Aset Daerah

Inventarisasi aset daerah merupakan langkah penting dalam pengelolaan BMD. Proses ini melibatkan identifikasi, pencatatan, dan penilaian kondisi setiap aset yang dimiliki oleh daerah. Melalui proses ini, pemerintah daerah dapat mengetahui jumlah dan kondisi barang yang dimiliki serta memfasilitasi perencanaan penganggaran yang lebih efektif.

Kriteria dan Klasifikasi BMD

Penting untuk menetapkan kriteria dan klasifikasi yang tepat untuk barang milik daerah. Berdasarkan Permendagri No. 47 Tahun 2021, BMD dibagi menjadi beberapa kategori, seperti barang bergerak, barang tidak bergerak, dan barang milik lainnya. Klasifikasi ini membantu dalam pengelolaan dan pemeliharaan aset yang lebih efisien serta pemanfaatannya yang maksimal.

Bimtek Permendagri No 47 Tahun 2021

Selanjutnya Perkenalkan kami PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMERINTAHAN REGIONAL INDONESIA (PUSDIKLAT PEMERINTAHAN RI) adalah lembaga yang bergerak dibidang pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia baik dari Kementerian dan Pemerintahan Daerah.

kami juga sudah sudah terdaftar di KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI NOMOR: AHU-067832.01.30.TAHUN 2023, kami ingin menawarkan undangan mengenai “Bimtek Permendagri No 47 Tahun 2021″.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui : Telp/Fax: ( 021 ) 2464 8790, Hotline: 0822 2324 1877 (Bpk. Gunawan).

JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2024

JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN OKTOBER 2024
03 – 04 Oktober17 – 18 Oktober
07 – 08 Oktober21 – 22 Oktober
11 – 12 Oktober23 – 24 Oktober
15 – 16 Oktober29 – 30 Oktober
LOKASI BIMTEK
JakartaYogyakarta
BatamSurabaya
MedanMalang
PekanbaruBali
BandungLombok
SamarindaMakassar

JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN NOVEMBER 2024
01 – 02 November14 – 15 November
04 – 05 November20 – 22 November
07 – 08 November26 – 27 November
11 – 12 November26 – 27 November
LOKASI BIMTEK
JakartaYogyakarta
BatamSurabaya
MedanMalang
PekanbaruBali
BandungLombok
SamarindaMakassar

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui:  Telp/Fax: ( 021 ) 2464 8790, Hotline: 0822 2324 1877 (Bpk. Gunawan)

Catatan:
Rp. 5.000.000,- (Menginap)
Rp. 3.500.000,- (Tidak Termasuk Penginapan)

  • ( syarat ketentuan berlaku ).

Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari/Sampai Selesai Pembahasan
– pengurusan 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta pengurusan)
– Tanda Peserta Bimbingan Teknis
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Sarapan (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimbingan Teknis (Pena/ Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT Bimbingan Teknis)
– Tas Ransel Eksklusif – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Eksklusif)

Baca Juga:

Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Aset dan Barang Milik Negara/Daerah
Bimtek Perencanaan
Bimtek Desa
Bimtek Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Puskesmas
Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP)

support By

  1. https://www.bimtekdiklat.co.id/
  2. https://lembagakajianindonesia.or.id/
  3. https://jadwalbimtekdiklatasn.com/
Scroll to Top