Bimtek Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah – Pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di daerah. Oleh karena itu, pemungutan pajak daerah harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar efektif, transparan, dan akuntabel.
Bimtek Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Tujuan Pemungutan Pajak Daerah
- Memahami Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Dasar hukum pemungutan pajak daerah (UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terbaru).Jenis-jenis pajak daerah yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah.Prosedur pemungutan pajak daerah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Pengawasan dan sanksi dalam pemungutan pajak daerah.
- Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Tata cara penyusunan Raperda yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.Evaluasi terhadap aspek legalitas, efektivitas, dan dampak kebijakan dari Raperda.Harmonisasi Raperda dengan peraturan yang lebih tinggi dan peraturan teknis lainnya. Penyelarasan Raperda dengan kepentingan pembangunan daerah dan peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
- Pemungutan pajak daerah harus mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) serta peraturan turunannya.
- Jenis Pajak Daerah
- Penetapan Tarif Pajak
- Mekanisme Pemungutan Pajak
- Penyetoran dan Pelaporan
- Pengawasan dan Penegakan Hukum
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
- Prinsip Evaluasi Raperda
- Langkah-langkah Evaluasi Raperda
Bimtek Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Selanjutnya Perkenalkan kami PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMERINTAHAN REGIONAL INDONESIA (PUSDIKLAT PEMERINTAHAN RI) adalah lembaga yang bergerak dibidang pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia baik dari Kementerian dan Pemerintahan Daerah.
kami juga sudah sudah terdaftar di KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI NOMOR: AHU-067832.01.30.TAHUN 2023, kami ingin menawarkan undangan mengenai “Bimtek Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah”.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui : Telp/Fax: ( 021 ) 2464 8790, Hotline: 0822 2324 1877 (Bpk. Gunawan).
JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2025
JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN OKTOBER DAN NOVEMBER 2025| 08 – 09 Oktober | 23 – 24 Oktober |
| 16 – 17 Oktober | 30 – 31 Oktober |
| 07 – 08 November | 19 – 20 November |
| 13 – 14 November | 27 – 28 November |
| LOKASI BIMTEK | |
| Jakarta | Yogyakarta |
| Batam | Surabaya |
| Medan | Malang |
| Pekanbaru | Bali |
| Bandung | Lombok |
| Samarinda | Makassar |
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui: Telp/Fax: ( 021 ) 2464 8790, Hotline: 0822 2324 1877 (Bpk. Gunawan)
Catatan:
Rp. 5.000.000,- (Menginap)
Rp. 4.000.000,- (Tidak Termasuk Penginapan)
- ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari/Sampai Selesai Pembahasan
– pengurusan 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta pengurusan)
– Tanda Peserta Bimbingan Teknis
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Sarapan (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimbingan Teknis (Pena/ Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT Bimbingan Teknis)
– Tas Ransel Eksklusif – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Eksklusif)
Baca Juga:
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Aset dan Barang Milik Negara/Daerah
Bimtek Perencanaan
Bimtek Desa
Bimtek Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Puskesmas
Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP)
support By
