Bimtek Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa Termasuk Anggaran Dana Desa – merupakan aspek penting dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Dalam konteks ini, Anggaran Dana Desa (ADD) menjadi salah satu sumber pendanaan yang signifikan. Berikut adalah tata cara pengelolaan keuangan desa, termasuk pengelolaan Anggaran Dana Desa.
Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, termasuk di dalamnya adalah pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa. Pengelolaan keuangan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan desa.

Sumber Pendapatan Desa
Sumber pendapatan desa dapat berasal dari berbagai sumber, antara lain:
- Anggaran Dana Desa (ADD): Dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung pembangunan desa.
- Pendapatan Asli Desa (PADes): Pendapatan yang diperoleh dari sumber-sumber yang dikelola oleh desa, seperti retribusi, sewa, dan hasil usaha desa.
- Bantuan Keuangan dari Pemerintah: Bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat atau daerah untuk mendukung program-program tertentu.
Proses Penyusunan Anggaran Dana Desa
- Musyawarah Desa Penyusunan anggaran diawali dengan musyawarah desa yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Dalam musyawarah ini, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan kebutuhan yang harus diprioritaskan dalam anggaran.
- Penyusunan Rencana Kerja Setelah musyawarah, pemerintah desa menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang berisi program dan kegiatan yang akan dilaksanakan selama satu tahun.
- Penyusunan Anggaran Berdasarkan RKPDes, pemerintah desa menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang mencakup semua sumber pendapatan dan rencana belanja.
- Pengesahan APBDes APBDes yang telah disusun kemudian diajukan untuk disahkan dalam rapat paripurna desa. Setelah disetujui, APBDes menjadi acuan dalam pengelolaan keuangan desa.
Pelaksanaan Anggaran
Setelah APBDes disahkan, pelaksanaan anggaran dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik, yaitu:
- Transparansi: Semua proses pengelolaan keuangan harus dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
- Akuntabilitas: Pengelolaan keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
- Efisiensi dan Efektivitas: Penggunaan anggaran harus dilakukan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Pengawasan dan Evaluasi
Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat. Evaluasi dilakukan untuk menilai pencapaian program dan kegiatan yang telah dilaksanakan, serta untuk memperbaiki proses pengelolaan keuangan di masa mendatang.
Bimtek Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa Termasuk Anggaran Dana Desa
Selanjutnya Perkenalkan kami PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMERINTAHAN REGIONAL INDONESIA (PUSDIKLAT PEMERINTAHAN RI) adalah lembaga yang bergerak dibidang pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia baik dari Kementerian dan Pemerintahan Daerah.
Lembaga ini juga sudah sudah terdaftar di KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI NOMOR: AHU-067832.01.30.TAHUN 2023, kami ingin menawarkan undangan mengenai “Bimtek Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa Termasuk Anggaran Dana Desa”.
JADWAL KEGIATAN BIMTEK
JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN OKTOBER DAN NOVEMBER 2025| 08 – 09 Oktober | 23 – 24 Oktober |
| 16 – 17 Oktober | 30 – 31 Oktober |
| 07 – 08 November | 19 – 20 November |
| 13 – 14 November | 27 – 28 November |
| LOKASI BIMTEK | |
| Jakarta | Yogyakarta |
| Batam | Surabaya |
| Medan | Malang |
| Pekanbaru | Bali |
| Bandung | Lombok |
| Samarinda | Makassar |
Catatan:
Rp. 5.000.000,- (Menginap)
Rp. 4.000.000,- (Tidak Termasuk Penginapan)
- ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari/Sampai Selesai Pembahasan
– pengurusan 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta pengurusan)
– Tanda Peserta Bimbingan Teknis
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Sarapan (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimbingan Teknis (Pena/ Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT Bimbingan Teknis)
– Tas Ransel Eksklusif – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Eksklusif)
Baca Juga:
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Aset dan Barang Milik Negara/Daerah
Bimtek Perencanaan
Bimtek Desa
Bimtek Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Puskesmas
Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP)
support By
