Bimtek Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah

Bimtek Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah – bertujuan memberikan panduan kepada pemerintah daerah dalam menetapkan tarif retribusi yang sesuai dengan prinsip keadilan, efisiensi, dan keberlanjutan, serta mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

Bimtek Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah

Tujuan tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi

  1. Memahami dasar hukum dan prinsip-prinsip penetapan tarif retribusi pelayanan sampah.
  2. Menyusun komponen biaya dan metode perhitungan tarif retribusi.
  3. Meningkatkan efisiensi operasional dalam pengelolaan penanganan sampah.
  4. Meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pengelolaan sampah.
Bimtek Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah
Bimtek Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah

Bagi Pemerintah Daerah

  • Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD):
    Dengan perhitungan tarif yang sesuai, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan penerimaan dari retribusi sampah untuk mendukung operasional layanan publik.
  • Efisiensi Pengelolaan Keuangan:
    Penyusunan tarif berbasis data membantu daerah mengalokasikan anggaran secara lebih efisien sesuai kebutuhan.
  • Meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi:
    Perhitungan tarif yang jelas dan terukur menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana retribusi.
  • Mempermudah Perencanaan Jangka Panjang:
    Tarif yang dihitung dengan baik menjadi dasar perencanaan pengelolaan sampah dan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.

Bagi Sistem Pengelolaan Sampah

  • Meningkatkan Kualitas Layanan:
    Perhitungan tarif yang benar memastikan dana yang cukup untuk mendukung operasional layanan pengangkutan, pengelolaan, dan pembuangan sampah.
  • Mendukung Inovasi Teknologi:
    Tarif yang memadai memungkinkan investasi dalam teknologi pengelolaan sampah modern, seperti pengolahan limbah organik atau energi dari sampah.
  • Meningkatkan Kesinambungan Operasional:
    Dengan biaya layanan yang tercakup dalam retribusi, operasional penanganan sampah dapat terus berjalan tanpa terganggu oleh kendala pendanaan.

Bimtek Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah

Selanjutnya Perkenalkan kami PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMERINTAHAN REGIONAL INDONESIA (PUSDIKLAT PEMERINTAHAN RI) adalah lembaga yang bergerak dibidang pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia baik dari Kementerian dan Pemerintahan Daerah.

kami juga sudah sudah terdaftar di KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI NOMOR: AHU-067832.01.30.TAHUN 2023, kami ingin menawarkan undangan mengenai “Bimtek Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah”.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui : Telp/Fax: ( 021 ) 2464 8790, Hotline: 0822 2324 1877 (Bpk. Gunawan).

JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2025

JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN FEBRUARI 2025
06 – 07 Februari19 – 20 Februari
12 – 13 Februari27 – 28 Februari
LOKASI BIMTEK
JakartaYogyakarta
BatamSurabaya
MedanMalang
PekanbaruBali
BandungLombok
SamarindaMakassar

JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN MARET 2025
06 – 07 Maret20 – 21 Maret
12 – 13 Maret
LOKASI BIMTEK
JakartaYogyakarta
BatamSurabaya
MedanMalang
PekanbaruBali
BandungLombok
SamarindaMakassar

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui:  Telp/Fax: ( 021 ) 2464 8790, Hotline: 0822 2324 1877 (Bpk. Gunawan)

Catatan:
Rp. 5.000.000,- (Menginap)
Rp. 4.000.000,- (Tidak Termasuk Penginapan)

  • ( syarat ketentuan berlaku ).

Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari/Sampai Selesai Pembahasan
– pengurusan 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta pengurusan)
– Tanda Peserta Bimbingan Teknis
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Sarapan (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimbingan Teknis (Pena/ Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT Bimbingan Teknis)
– Tas Ransel Eksklusif – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Eksklusif)

Baca Juga:

Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Aset dan Barang Milik Negara/Daerah
Bimtek Perencanaan
Bimtek Desa
Bimtek Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Puskesmas
Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP)

support By

  1. https://www.bimtekdiklat.co.id/
  2. https://lembagakajianindonesia.or.id/
  3. https://jadwalbimtekdiklatasn.com/
Scroll to Top