Bimtek Tata kelola barang milik negara (BMN) dan barang milik daerah (BMD) – adalah aspek penting dalam pengelolaan aset yang dimiliki oleh pemerintah. Pengelolaan yang baik akan berdampak positif pada efisiensi penggunaan aset dan transparansi dalam pemerintahan. Di Indonesia, tata kelola ini diatur oleh berbagai peraturan pemerintah yang bertujuan untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut dikelola secara efektif dan akuntabel.
Bimtek Tata kelola Barang Milik Negara Daerah Sesuai Peraturan
Dasar Hukum
Peraturan pemerintah yang mengatur tentang BMN dan BMD mencakup sejumlah undang-undang yang memberikan panduan tentang bagaimana aset tersebut seharusnya dikelola. Beberapa dasar hukum yang relevan antara lain:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara
- Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur lebih lanjut mengenai implementasi peraturan pemerintah tersebut.
Prinsip-prinsip Tata Kelola
Ada beberapa prinsip yang harus diterapkan dalam tata kelola BMN dan BMD, antara lain:
- Transparansi: Proses pengelolaan harus jelas dan dapat diakses oleh publik untuk mendukung akuntabilitas.
- Akuntabilitas: Setiap pengelola harus bertanggung jawab atas keputusan dan tindakan yang diambil terkait dengan barang milik negara atau daerah.
- Efisiensi: Penggunaan sumber daya harus dilakukan seoptimal mungkin untuk meminimalkan pemborosan.
- Keberlanjutan: Pengelolaan harus memperhatikan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan masyarakat.
Prosedur Pengelolaan
Pengelolaan BMN dan BMD melibatkan beberapa tahapan, mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penghapusan. Setiap tahap memerlukan perhatian yang cermat untuk memastikan proses yang benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah ringkasan dari setiap tahap:
- Perencanaan: Merencanakan kebutuhan barang milik negara atau daerah berdasarkan prioritas dan anggaran.
- Pengadaan: Melakukan proses pengadaan yang sesuai dengan peraturan dan prosedur yang ada.
- Penggunaan: Mengelola penggunaan barang milik dengan efektif agar dapat memberikan manfaat maksimal.
- Pemeliharaan: Melaksanakan pemeliharaan yang diperlukan untuk menjaga kondisi barang agar selalu dalam keadaan baik.
- Penghapusan: Melakukan penghapusan aset yang sudah tidak layak atau tidak digunakan lagi sesuai dengan ketentuan yang ada.
Bimtek Tata kelola Barang Milik Negara Daerah Sesuai Peraturan
Selanjutnya Perkenalkan kami PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMERINTAHAN REGIONAL INDONESIA (PUSDIKLAT PEMERINTAHAN RI) adalah lembaga yang bergerak dibidang pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia baik dari Kementerian dan Pemerintahan Daerah.
kami juga sudah sudah terdaftar di KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI NOMOR: AHU-067832.01.30.TAHUN 2023, kami ingin menawarkan undangan mengenai “Bimtek Tata kelola Barang Milik Negara Daerah Sesuai Peraturan”.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui : Telp/Fax: ( 021 ) 2464 8790, Hotline: 0822 2324 1877 (Bpk. Gunawan).
JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2024
JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN OKTOBER 202403 – 04 Oktober | 17 – 18 Oktober |
07 – 08 Oktober | 21 – 22 Oktober |
11 – 12 Oktober | 23 – 24 Oktober |
15 – 16 Oktober | 29 – 30 Oktober |
LOKASI BIMTEK | |
Jakarta | Yogyakarta |
Batam | Surabaya |
Medan | Malang |
Pekanbaru | Bali |
Bandung | Lombok |
Samarinda | Makassar |
01 – 02 November | 14 – 15 November |
04 – 05 November | 20 – 22 November |
07 – 08 November | 26 – 27 November |
11 – 12 November | 26 – 27 November |
LOKASI BIMTEK | |
Jakarta | Yogyakarta |
Batam | Surabaya |
Medan | Malang |
Pekanbaru | Bali |
Bandung | Lombok |
Samarinda | Makassar |
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui: Telp/Fax: ( 021 ) 2464 8790, Hotline: 0822 2324 1877 (Bpk. Gunawan)
Catatan:
Rp. 5.000.000,- (Menginap)
Rp. 3.500.000,- (Tidak Termasuk Penginapan)
- ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari/Sampai Selesai Pembahasan
– pengurusan 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta pengurusan)
– Tanda Peserta Bimbingan Teknis
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Sarapan (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimbingan Teknis (Pena/ Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT Bimbingan Teknis)
– Tas Ransel Eksklusif – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Eksklusif)
Baca Juga:
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Aset dan Barang Milik Negara/Daerah
Bimtek Perencanaan
Bimtek Desa
Bimtek Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Puskesmas
Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP)
support By