Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa yang Dilengkapi dengan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa serta Audit Pemeriksaan Keuangan Desa – Pengelolaan keuangan desa merupakan aspek krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan. Dengan besarnya dana desa yang dikelola, perangkat desa dituntut memiliki kompetensi manajerial dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Selain itu, kompleksitas pengadaan barang/jasa di desa serta potensi pemeriksaan oleh auditor (Inspektorat/BPK) mengharuskan perangkat desa memahami regulasi teknis agar terhindar dari penyimpangan administrasi maupun hukum.

Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa yang Dilengkapi dengan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa serta Audit Pemeriksaan Keuangan Desa
Pengelolaan Keuangan Desa
Pengelolaan keuangan desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Siklus ini dimulai dengan tahap perencanaan, di mana Pemerintah Desa menyusun RKPDesa sebagai dasar untuk menyusun APBDesa bagi pembangunan desa. Setelah APBDesa ditetapkan, pelaksanaan dimulai dengan pencairan dana yang dibarengi penatausahaan transaksi secara tertib melalui buku kas atau sistem Siskeudes.
Setelah aktivitas berjalan, tahap pelaporan mewajibkan Kepala Desa menyusun laporan realisasi APBDesa secara berkala setiap semester kepada Bupati/Wali Kota. Siklus ditutup dengan tahap pertanggungjawaban, yaitu penyampaian laporan realisasi APBDesa akhir tahun kepada BPD dan masyarakat secara terbuka dan transparan. Siklus berkesinambungan ini menjaga akuntabilitas tata kelola keuangan desa dengan baik, demi mewujudkan pembangunan desa yang lebih efektif dan mandiri.
Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Pengadaan Barang/Jasa di desa dilaksanakan secara swakelola atau melalui penyedia dengan prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, sesuai regulasi yang berlaku. Metode Pengadaan diawali tahap perencanaan oleh PKA, kemudian diserahkan kepada TPK untuk tahap pelaksanaan sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini. Jika desa memilih prosedur swakelola, pelaksanaan memaksimalkan pemanfaatan tenaga kerja, instrumen, dan material lokal guna memberdayakan masyarakat setempat. Jika swakelola tidak dapat dilakukan, desa dapat memilih penyedia secara langsung dengan mengutamakan pelaku usaha terdekat di wilayah desa tersebut.
Dalam setiap transaksi pengadaan tersebut, aspek perpajakan menjadi kewajiban krusial yang harus dipatuhi oleh bendahara desa selaku pemungut pajak. Bendahara desa wajib memotong dan menyetor Pajak Penghasilan (PPh) seperti PPh Pasal 22 untuk pembelian barang atau PPh Pasal 23/21 untuk penggunaan jasa, serta memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan batas ambang nilai transaksi yang diatur oleh peraturan perundang-undangan perpajakan. Tertib administrasi pajak memastikan akuntabilitas APBDes, mencegah sanksi hukum, serta menjaga transparansi pengelolaan anggaran desa berkelanjutan.
Audit dan Pemeriksaan Keuangan Desa
Audit keuangan desa oleh APIP dilakukan sistematis, mulai dari perencanaan risiko, audit lapangan uji petik, hingga penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Temuan auditor sering mencakup ketidaksesuaian realisasi anggaran dengan RAB, keterlambatan pajak, masalah bukti pertanggungjawaban, serta perbedaan spesifikasi fisik proyek infrastruktur desa.
Untuk meminimalisir temuan tersebut, pemerintah desa harus menerapkan strategi mitigasi risiko yang kuat dan terintegrasi sejak awal tahun anggaran. Strategi utama meliputi peningkatan kapasitas bendahara dan perangkat desa dalam penatausahaan keuangan berbasis aplikasi (seperti Siskeudes), penguatan fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta kepatuhan ketat terhadap tertib dokumentasi secara real-time. Dengan melakukan reviu internal secara berkala sebelum audit resmi APIP tiba, desa dapat mendeteksi dini kesalahan administratif maupun prosedural demi mewujudkan tata kelola keuangan desa yang akuntabel dan transparan.
Baca Juga: “Kumpulan Materi Bimtek Desa“
Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
Selanjutnya Perkenalkan kami PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMERINTAHAN REGIONAL INDONESIA (PUSDIKLAT PEMERINTAHAN RI) adalah lembaga yang bergerak dibidang pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia baik dari Kementerian dan Pemerintahan Daerah.
Lembaga ini juga sudah sudah terdaftar di KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI NOMOR: AHU-067832.01.30.TAHUN 2023, kami ingin menawarkan undangan mengenai “Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa yang Dilengkapi dengan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa serta Audit Pemeriksaan Keuangan Desa“.
JADWAL KEGIATAN BIMTEK TAHUN 2026
JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN JUNI DAN JULI 2026| 04 – 05 Juli | 22 – 23 Juli |
| 09 – 10 Juli | 30 Juni – 01 Juli |
| 18 – 19 Juli | |
| 08 – 09 Juli | 21 – 22 Juli |
| 14 – 15 Juli | 29 – 30 Juli |
| LOKASI BIMTEK | |
| Jakarta | Yogyakarta |
| Batam | Surabaya |
| Medan | Malang |
| Pekanbaru | Bali |
| Bandung | Lombok |
| Samarinda | Makassar |
| *untuk Info Lebih Selanjutnya Silahakan Hubungi kami… terima kasih | |
Catatan:
Rp. 5.000.000,- (Menginap)
Rp. 4.000.000,- (Tidak Termasuk Penginapan)
- ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari/Sampai Selesai Pembahasan
– pengurusan 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta pengurusan)
– Tanda Peserta Bimbingan Teknis
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Sarapan (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimbingan Teknis (Pena/ Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT Bimbingan Teknis)
– Tas Ransel Eksklusif – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Eksklusif)
Baca Juga:
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Aset dan Barang Milik Negara/Daerah
Bimtek Perencanaan
Bimtek Desa
Bimtek Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Puskesmas
Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP)
support By
