Bimtek Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah dan Pedoman Pemungutan PPH Pasal 22, Pasal 23 serta PPN – Instansi pemerintah memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak atas transaksi yang mereka lakukan, terutama yang berkaitan dengan belanja barang dan jasa. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.03/2019 tentang tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh instansi pemerintah.
Kewajiban Utama
- Pemungutan Pajak: Instansi pemerintah bertindak sebagai pemungut pajak atas transaksi tertentu, seperti pembelian barang/jasa.
- Penyetoran Pajak: Pajak yang telah dipungut harus disetorkan ke kas negara melalui sistem yang telah ditentukan.
- Pelaporan Pajak: Setelah dipungut dan disetorkan, instansi wajib melaporkan pajak tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Mekanisme Pemungutan
- Instansi pemerintah yang melakukan pembayaran harus memungut PPN dan menerbitkan bukti pemungutan.
- Disetor melalui sistem e-Billing dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
Bimtek Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah dan Pedoman Pemungutan PPH Pasal 22, Pasal 23 serta PPN
Selanjutnya Perkenalkan kami PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMERINTAHAN REGIONAL INDONESIA (PUSDIKLAT PEMERINTAHAN RI) adalah lembaga yang bergerak dibidang pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia baik dari Kementerian dan Pemerintahan Daerah.
kami juga sudah sudah terdaftar di KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI NOMOR: AHU-067832.01.30.TAHUN 2023, kami ingin menawarkan undangan mengenai “Bimtek Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa”.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui : Telp/Fax: ( 021 ) 2464 8790, Hotline: 0822 2324 1877 (Bpk. Gunawan).
JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2025
JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN FEBRUARI 202506 – 07 Februari | 19 – 20 Februari |
12 – 13 Februari | 27 – 28 Februari |
LOKASI BIMTEK | |
Jakarta | Yogyakarta |
Batam | Surabaya |
Medan | Malang |
Pekanbaru | Bali |
Bandung | Lombok |
Samarinda | Makassar |
06 – 07 Maret | 20 – 21 Maret |
12 – 13 Maret | |
LOKASI BIMTEK | |
Jakarta | Yogyakarta |
Batam | Surabaya |
Medan | Malang |
Pekanbaru | Bali |
Bandung | Lombok |
Samarinda | Makassar |
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui: Telp/Fax: ( 021 ) 2464 8790, Hotline: 0822 2324 1877 (Bpk. Gunawan)
Catatan:
Rp. 5.000.000,- (Menginap)
Rp. 4.000.000,- (Tidak Termasuk Penginapan)
- ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari/Sampai Selesai Pembahasan
– pengurusan 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta pengurusan)
– Tanda Peserta Bimbingan Teknis
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Sarapan (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimbingan Teknis (Pena/ Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT Bimbingan Teknis)
– Tas Ransel Eksklusif – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Eksklusif)
Baca Juga:
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Aset dan Barang Milik Negara/Daerah
Bimtek Perencanaan
Bimtek Desa
Bimtek Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Puskesmas
Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP)
support By