Bimtek Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Serta Tata Cara Pemenuhan Hak dan Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara dan PPTK dalam Pengadaan Barang/Jasa Milik Daerah – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan pada konsumsi barang dan jasa dalam negeri. Dalam konteks pengadaan barang/jasa milik daerah, pemungutan PPN harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pemahaman yang baik oleh Bendahara dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengenai tata cara pemungutan PPN serta pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan menjadi sangat penting.
Tata Cara Pemungutan PPN dalam Pengadaan Barang/Jasa
- Identifikasi Objek PPN
- Menentukan barang dan jasa yang dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan.
- Penetapan Tarif PPN
- PPN dikenakan sebesar tarif yang berlaku sesuai dengan regulasi terbaru.
- Pemungutan PPN oleh Bendahara
- Bendahara wajib memungut PPN atas transaksi yang dilakukan dan mencatatnya secara sistematis.
- Penyetoran PPN
- PPN yang telah dipungut harus disetorkan ke kas negara melalui mekanisme yang ditentukan.
- Pelaporan PPN
- Bendahara wajib melaporkan pemungutan dan penyetoran PPN sesuai dengan jadwal pelaporan yang telah ditentukan.

Hak dan Kewajiban Perpajakan Bendahara dan PPTK
- Hak Bendahara dan PPTK
- Mendapatkan informasi dan bimbingan teknis terkait kewajiban perpajakan.
- Mengajukan koreksi atau keberatan jika terjadi kekeliruan dalam pemungutan pajak.
- Kewajiban Bendahara dan PPTK
- Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN sesuai peraturan yang berlaku.
- Menyimpan bukti transaksi perpajakan untuk kepentingan audit.
- Melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan memperhatikan ketentuan perpajakan.
Bimtek Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
Selanjutnya Perkenalkan kami PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMERINTAHAN REGIONAL INDONESIA (PUSDIKLAT PEMERINTAHAN RI) adalah lembaga yang bergerak dibidang pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia baik dari Kementerian dan Pemerintahan Daerah.
kami juga sudah sudah terdaftar di KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI NOMOR: AHU-067832.01.30.TAHUN 2023, kami ingin menawarkan undangan mengenai “Bimtek Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa”.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui : Telp/Fax: ( 021 ) 2464 8790, Hotline: 0822 2324 1877 (Bpk. Gunawan).
JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2025
JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN FEBRUARI 202506 – 07 Februari | 19 – 20 Februari |
12 – 13 Februari | 27 – 28 Februari |
LOKASI BIMTEK | |
Jakarta | Yogyakarta |
Batam | Surabaya |
Medan | Malang |
Pekanbaru | Bali |
Bandung | Lombok |
Samarinda | Makassar |
06 – 07 Maret | 20 – 21 Maret |
12 – 13 Maret | |
LOKASI BIMTEK | |
Jakarta | Yogyakarta |
Batam | Surabaya |
Medan | Malang |
Pekanbaru | Bali |
Bandung | Lombok |
Samarinda | Makassar |
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui: Telp/Fax: ( 021 ) 2464 8790, Hotline: 0822 2324 1877 (Bpk. Gunawan)
Catatan:
Rp. 5.000.000,- (Menginap)
Rp. 4.000.000,- (Tidak Termasuk Penginapan)
- ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari/Sampai Selesai Pembahasan
– pengurusan 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta pengurusan)
– Tanda Peserta Bimbingan Teknis
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Sarapan (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimbingan Teknis (Pena/ Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT Bimbingan Teknis)
– Tas Ransel Eksklusif – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Eksklusif)
Baca Juga:
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Aset dan Barang Milik Negara/Daerah
Bimtek Perencanaan
Bimtek Desa
Bimtek Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Puskesmas
Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP)
support By