Bimtek Perencanaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah

Bimtek Perencanaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah – merupakan dua aspek yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Perencanaan keuangan daerah adalah proses penyusunan rencana kegiatan dan anggaran daerah yang sesuai dengan visi, misi, dan prioritas pembangunan daerah. Sedangkan, penatausahaan keuangan daerah adalah proses pencatatan, pengelompokan, pengikhtisaran, dan pelaporan transaksi keuangan daerah yang dilakukan oleh setiap unit kerja pemerintah daerah. Dalam melaksanakan perencanaan dan penatausahaan keuangan daerah, sangat penting untuk mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efisiensi, dan efektivitas.

Perencanaan Dan Penganggaran

Proses perencanaan keuangan daerah merupakan langkah penting dalam pengelolaan keuangan daerah untuk mendukung keberhasilan desentralisasi fiskal. Tahapan-tahapan perencanaan keuangan daerah antara lain:

  1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD): Dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun yang menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
  2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD): Disusun setiap 5 tahun berdasarkan RPJPD.
  3. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD): Penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 tahun yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah.
  4. Rancangan Kebijakan Umum APBD: Disusun oleh kepala daerah berdasarkan RKPD.
  5. Kebijakan Umum APBD (KUA): Disepakati setelah rancangan Kebijakan Umum APBD dibahas oleh kepala daerah bersama DPRD.
  6. Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS): Dibahas oleh pemerintah daerah dan DPRD berdasarkan Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati.
  7. Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD: Disusun oleh kepala SKPD berdasarkan nota kesepakatan.
  8. Rencana Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD: Dievaluasi dan ditetapkan oleh kepala daerah menjadi peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.

Perencanaan keuangan daerah yang baik haruslah transparan, ekonomis, efisien, efektif, serta partisipatif dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pemerintah dan masyarakat.

Penatausahaan dan PertanggungJawaban Keuangan Daerah

Pengelolaan keuangan daerah yang baik melibatkan penatausahaan dan pertanggungjawaban yang efektif. Hal ini penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan sumber daya daerah.
Penatausahaan dan pertanggungjawaban ini mencakup berbagai kegiatan, seperti perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

Regulasi mengenai penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam peraturan pemerintah ini, diatur mengenai peran pengelola keuangan daerah, penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), pelaksanaan dan penatausahaan APBD, pelaporan realisasi, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, serta pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Prinsip-prinsip tersebut meliputi keteraturan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Selain itu, aspek-aspek kinerja, kepatuhan, dan keandalan informasi keuangan daerah juga harus diperhatikan dalam penatausahaan dan pertanggungjawaban ini.

Bimtek Perencanaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah

Selanjutnya Perkenalkan kami PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMERINTAHAN REGIONAL INDONESIA (PUSDIKLAT PEMERINTAHAN RI) adalah lembaga yang bergerak dibidang pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia baik dari Kementerian dan Pemerintahan Daerah. kami juga sudah sudah terdaftar di KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI NOMOR: AHU-067832.01.30.TAHUN 2023, kami ingin menawarkan undangan menginai “Bimtek Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Daerah“.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui : Telp/Fax: ( 021 ) 2464 8790, Hotline: 0822 2324 1877 (Bpk. Gunawan).

JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2024

JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN OKTOBER 2024
03 – 04 Oktober17 – 18 Oktober
07 – 08 Oktober21 – 22 Oktober
11 – 12 Oktober23 – 24 Oktober
15 – 16 Oktober29 – 30 Oktober
LOKASI BIMTEK
JakartaYogyakarta
BatamSurabaya
MedanMalang
PekanbaruBali
BandungLombok
SamarindaMakassar

JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN NOVEMBER 2024
01 – 02 November14 – 15 November
04 – 05 November20 – 22 November
07 – 08 November26 – 27 November
11 – 12 November26 – 27 November
LOKASI BIMTEK
JakartaYogyakarta
BatamSurabaya
MedanMalang
PekanbaruBali
BandungLombok
SamarindaMakassar

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui:  Telp/Fax: ( 021 ) 2464 8790, Hotline: 0822 2324 1877 (Bpk. Gunawan)

Catatan:
Rp. 5.000.000,- (Menginap)
Rp. 3.500.000,- (Tidak Termasuk Penginapan)

  • ( syarat ketentuan berlaku ).

Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari/Sampai Selesai Pembahasan
– pengurusan 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta pengurusan)
– Tanda Peserta Bimbingan Teknis
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Sarapan (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimbingan Teknis (Pena/ Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT Bimbingan Teknis)
– Tas Ransel Eksklusif – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Eksklusif)

Baca Juga:

Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Aset dan Barang Milik Negara/Daerah
Bimtek Perencanaan
Bimtek Desa
Bimtek Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Puskesmas
Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP)

support By

  1. https://www.bimtekdiklat.co.id/
  2. https://lembagakajianindonesia.or.id/
  3. https://jadwalbimtekdiklatasn.com/
Scroll to Top