Bimtek Tata Cara Penyusunan RKA dan DPA Instansi Pemerintah – adalah elemen yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan instansi pemerintah. Kegiatan ini memastikan bahwa anggaran disusun dengan sistematis dan akuntabel, serta pelaksanaan program dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Bimtek Tata Cara Penyusunan RKA dan DPA Instansi Pemerintah
Langkah-Langkah Penyusunan RKA dan DPA
Berikut adalah langkah-langkah yang biasanya dilakukan dalam penyusunan RKA dan DPA:
Perencanaan
- Perencanaan Pada tahap ini, unit kerja yang bersangkutan membuat draft atau rancangan awal RKA dengan memperhatikan prioritas program dan kegiatan. Perencanaan harus sesuai dengan visi, misi, dan strategi instansi.
- Penyusunan Anggaran Pada tahap ini dilakukan perincian biaya untuk setiap program dan kegiatan. Biaya tersebut meliputi honorarium, operasional, barang dan jasa, serta belanja modal jika diperlukan.
- Pengajuan dan Pembahasan Setelah rancangan RKA disusun, dokumen tersebut diajukan kepada pimpinan instansi untuk dibahas dan dikoreksi. Pembahasan ini biasanya melibatkan berbagai pihak yang mempunyai kewenangan dan kepentingan terkait.
- Persetujuan dan Pengesahan Setelah melalui pembahasan, RKA yang telah disetujui kemudian disahkan oleh pejabat yang berwenang. Pengesahan ini menandai bahwa dokumen tersebut sudah siap untuk dijadikan acuan dalam penyusunan DPA.
- Penyusunan DPA Dengan telah disahkannya RKA, langkah selanjutnya adalah menyusun DPA. DPA berisi rincian anggaran yang lebih spesifik dan detil, berdasarkan RKA yang telah disetujui.

Pentingnya Penyusunan RKA dan DPA
Penyusunan RKA dan DPA bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan pegawai dalam menyusun anggaran yang baik dan benar.
- Meningkatkan pemahaman: Pegawai instansi pemerintah akan lebih memahami prosedur dan teknis penyusunan anggaran yang benar.
- Meningkatkan akuntabilitas: Dengan pemahaman yang baik, penyusunan anggaran akan lebih akuntabel dan transparan.
- Efektivitas dan efisiensi: Bimtek membantu memastikan bahwa anggaran yang disusun dapat diimplementasikan dengan efektif dan efisien.
Bimtek Tata Cara Penyusunan RKA dan DPA Instansi Pemerintah
Selanjutnya Perkenalkan kami PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMERINTAHAN REGIONAL INDONESIA (PUSDIKLAT PEMERINTAHAN RI) adalah lembaga yang bergerak dibidang pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia baik dari Kementerian dan Pemerintahan Daerah.
kami juga sudah sudah terdaftar di KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI NOMOR: AHU-067832.01.30.TAHUN 2023, kami ingin menawarkan undangan mengenai “Bimtek Tata Cara Penyusunan RKA dan DPA Instansi Pemerintah”.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui : Telp/Fax: ( 021 ) 2464 8790, Hotline: 0822 2324 1877 (Bpk. Gunawan).
JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2025
JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN FEBRUARI 202506 – 07 Februari | 19 – 20 Februari |
12 – 13 Februari | 27 – 28 Februari |
LOKASI BIMTEK | |
Jakarta | Yogyakarta |
Batam | Surabaya |
Medan | Malang |
Pekanbaru | Bali |
Bandung | Lombok |
Samarinda | Makassar |
06 – 07 Maret | 20 – 21 Maret |
12 – 13 Maret | |
LOKASI BIMTEK | |
Jakarta | Yogyakarta |
Batam | Surabaya |
Medan | Malang |
Pekanbaru | Bali |
Bandung | Lombok |
Samarinda | Makassar |
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui: Telp/Fax: ( 021 ) 2464 8790, Hotline: 0822 2324 1877 (Bpk. Gunawan)
Catatan:
Rp. 5.000.000,- (Menginap)
Rp. 4.000.000,- (Tidak Termasuk Penginapan)
- ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari/Sampai Selesai Pembahasan
– pengurusan 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta pengurusan)
– Tanda Peserta Bimbingan Teknis
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Sarapan (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimbingan Teknis (Pena/ Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT Bimbingan Teknis)
– Tas Ransel Eksklusif – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Eksklusif)
Baca Juga:
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Aset dan Barang Milik Negara/Daerah
Bimtek Perencanaan
Bimtek Desa
Bimtek Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Puskesmas
Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP)
support By